Keenam, asas kejujuran, seorang penegak keadilan seyogyanya tidak melakukan hal-hal rendahan semacam kecurangan dan keberpihakan demi hal-hal yang bersifat materi. Kelalaian terhadap prinsip ini akan semakin menjerumuskan peradilan pada kebobrokan dan kehancuran, dan bahkan berdampak luas pada kemunduran suatu bangsa.
Dari prinsip-prinsip itu, dalam mengambil suatu putusan, prinsip keotentikan didudukkan dalam prioritas utama, disebabkan kedudukannya sebagai sumber keabsahan. Karena agama adalah sesuatu yang pada dasarnya hanya menjadi wewenang Tuhan, maka keotentikan suatu keputusan atau pikiran keagamaan diperoleh hanya jika ia jelas memiliki dasar referensial dalam sumber-sumber suci, yaitu Kitab dan Sunnah. Tanpa prinsip ini maka klaim keabsahan keagamaan akan menjadi mustahil. Justru suatu pemikiran disebut bernilai keagamaan karena ia merupakan segi derivatif semangat yang diambil dari sumber-sumber suci agama itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H