Mohon tunggu...
Yudi Eka Pratama
Yudi Eka Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kepentingan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas

16 Desember 2024   00:30 Diperbarui: 16 Desember 2024   00:30 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum yg tajam ke bawah tumpul ke atas ( sumber : Kompasiana.com)

Arti "tajam ke atas tumpul ke bawah" lazim dimaknai oleh masyarakat, hukum dan para aparat penegak hukum hanya bertindak kepada masyarakat bawah saja dan tidak menyentuh kalangan atas, yakni mereka yang punya kekuasaan, jabatan dan uang.  

Pernyataan Presiden Jokowi ini, juga pernah dilontarkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2021 lalu. Listyo Sigit, yang kala itu masih calon kapolri, menyatakan bila menjabat Kapolri, proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi kasus seperti yang menimpa Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) diproses secara hukum.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun