Mohon tunggu...
Yudi Ardiyanto
Yudi Ardiyanto Mohon Tunggu... -

keren

Selanjutnya

Tutup

Money

Revolusi Mental Subsidi BBM with STNK ala Jokowi

20 Oktober 2014   06:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:25 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jurus jitu subsidi (Bahan Bakar Minyak) BBM yang lahir dari rakyat…. mohon dipertimbangkan dan disempurnakan kebijakan ini bersama tim ahli Bapak Jokowi.

Pengendalian subsidi BBM dengan tepat sasaran tanpamenaikkan harga dan tanpa menyebabkan inflasi adalah hal yang puluhan tahun dicari solusinya oleh Pemerintah selama berkuasa. Langkah ini sangat tepat dan bijaksana dalam penerapan serta tidak menyebabkan inflasi, yaitu:

Dengan pendekatan manajemen lapangan, pengaturan dilapangan sangat berpengaruh dalam keberhasilan, bagaimana harus ditaati serta selalu ada pengecekan secara terus menerus.

Pengendalian subsidi BBM bisa dilakukan di setiap SPBU (sebagai penyalur langsung BBM kepada masyarakat) diseluruh Indonesia, dengan cara:

1. Pembelian BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK KENDARAAN BERMOTOR baik roda 2 atau 4, yang ditujukan agar bisa mengetahui tahun pembuatan maupun spesifikasi mesin (CC) kendaraan tersebut sebagai objek dari sasaran program. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa disaring dan diklasifikasikan jenis dan tipe kendaraan yang mau mengisi BBM yakni bila tahun kendaraan diatas tahun 1995 (semisal) maupun kendaraan roda dua dengan spesifikasi mesin diatas 125CC agar mengisi BBM non subsidi.

Hal ini secara teknis, bisa dilaksanakan dengan melakukan pengkoordinasian pada petugas SPBU yang akan mengarahkan konsumen untuk membeli PERTAMAX apabila tergolong kendaraan mewah, KepalaSPBU yang akan bertugas melihat STNK, untuk membantu pengawasan agar menaati aturan yang ada sehingga subsidi akan tepat sasaran. Kebijakan dengan menunjukkan STNK ini harus sudah diterapkan secara masif dan bisa menjadi budaya masyarakat, tinggal pelaksanaannya saja yang harus diawali oleh kehadiran pemerintah dan diawasi secara ketat.

Kenapa STNK???? STNK merupakan alat bukti asli dan susah dipalsukan apalagi kalau cuma untuk membeli BBM bersubsidi. STNK juga selalu dibawa para pengemudi dalam mengendara jadi dapat mempermudah dalam penerapannya.STNK telah suksesdipakai oleh system parkir dalam gedung2 serta kampus sebagai keTEPATan data agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pencurian kendaraan bermotor.Penggunaan STNK memudahkan petugas melihat sasaran yang tepat dengan data yang benar tanpa perlu pendataan kepada setiap kendaraan.Tinggal SASARANnya pada kendaraan mana yang perlu disubsidi atau tidak.Agar tepat sasaran, disarankan pada Kepala SPBU untuk mengantisipasi penyelewengan di SPBU. Hal ini sudah didukung oleh adanya CCTV disetiap SPBU yang memudahkan kepala SPBU serta pihak Pertamina dalam mengontrol kinerja para petugas dilapangan. Apabila kebijakan ini disosialisasikan dulu kpd masyarakat yang mungkin Pak Jokowi dapat lakukan dgn blusukan ke terminal dan bertanya kepada para sopir angkot bus dll, blusukan ke tukang ojek, blusukan ke para buruh dan pengusaha, blusukan ke mahasiswa dikampus-kampus sehingga terdapat persatuan untuk mensukseskan kebijakan ini. Karena meskipun tidak didukung parlemen apabila opini public mendukung kebijakan Bapak ini, saya berkeyakinan akan berjalan mulus dan mungkin akan dibantu oleh para relawan untuk mengawali dan mengawasinya.

Penyelewengan diluar dan didalam SPBU akan ditindak tegas oleh pihak keamanan. Langkah ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat dengan mengetuk hatinya untuk sadar bersama membangun bangsa. Kebijakan ini ditujukan dalam rangka mengembalikan arah yang tepat pada kebijakan subsidi sehingga menempatkan subsidi sesuai pada jalurnya. Hal iniberujung pada penghematan kuota subsidi, sehingga dana penghematannya dapat dialihkan untuk kebijakan yg lebih produktif tanpa mengakibatkan inflasi. Hal Ini juga merupakan awal pelaksanaan program REVOLUSI MENTAL BANGSA.

Untuk menggugah kesadaran dengan adanya spanduk revolusi mental di SPBU semisal: ’’Jika Anda mampu, mari membantu kesehatan saudara kita(cuci darah) dengan menggunakan non subsidi”.

Syarat-Syarat sebelum dilakukan kebijakan :

1.Pemerintah melakukan sosialisasi mobil atau sepeda motor mana saja yang masuk klasifikasi kendaraan yang perlu disubsidi, semisal:

-Untuk kendaraan roda empat : Dapat dilihat dari tahun di plat nomor semisal; pemerintah menetapkan kendaraan usia tahun “95 kebawah saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi. Untuk mengantisipasinya pengendara harus menujukkan STNK nya, apabila dalam penerapannya kuota subsidi BBM masih jebol tidak sesuai perkiraan atau target, kebijakan dapat diubah dg menurunkan tahun usia kendaraan semisal tahun 95 diganti th ’90 dan setrusnya untuk mencapai penyempurnaan, dpt dilakukan uji coba dulu di kota Jakarta yang memilki banyak kendaraan mewah, kalau kebijakan ini berhasil dapat ditingkatkan lagi untuk skala nasional. Untuk kendaraan yang langsung membeli PERTAMAX tidak usah menunjukkan STNKagar tidak terjadi antrian. Dan untuk meminimalisasi modifikasi tangki kendaraan dibutuhkan juga batas maksimum. Untuk itu batasanya dapat diatur, Saya menyarankan batasnya adalah 12 liter sekali isi.

-Untuk sepeda motor : Pengaturannya dilihat dari cc kendaraan dg menunjukkan STNK, semisal untuk sepeda motor diatas 125 cc wajib menggunakan pertamax seperti moge, motor racing dll. Untuk 125 cc serta dibawahnya dapat langsung menggunakan subsidi karena rata2 para tukang ojek, para buruh pabrik dan para kelas menengah kebawah menggunakan sepeda motor ini sebagai alat transportasi (sebagai kaki ). Apabila tidak mendapat subsidi akan terjadi inflasi dan keresahan masyarakat serta bertambahnya kemiskinan karena biaya keseharian atau pengeluaran yang bertambah secara signifikan setiap harinya. Mungkin para tukang ojek akan langsung menaikkan 2 kali lipat untuk setiap pengantaran dan mengakibatkan barang dipedesaan mengalami kenaikan yang tak terkendali, para buruh menuntut gaji naik 2 kali lipat karena ongkos perjalanannya bekerja naik, dan lain-lain. Apabila tidak diberi subsidi akan terjadi kenaikan harga serta inflasi besar2an bahkan tak terkendali untuk semua barang. 

-Untuk sopir angkot atau alat transportasi (Wajib Subsidi) pengguna bensin dapat diperketat dengan koordinasi dengan Dishub dan harus tetap mendapatkan subsidi BBM agar tidak terjadi kenaikan tarif angkutan yg pada akhirnya akan juga menyebabkan inflasi. Dalam pengawasannya biasanya dilakukan secara ketat oleh Dishub dalam penggunaan BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan subsidi tersebut, semisal BBM subsidi tersebut dijual lagi kepada pengendara lain non subsidi. Tetapi penyelewengannya akan sangat kecil apabila didukung oleh kesadaran masyrakat serta pengawasan yang ketat dari rakyat sendiri yang didukung oleh aparat keamanan. Upaya lain yang juga bisa diterapkan adalah SPBU didekat terminal lah yang hanya menyediakan subsidi BBM untuk angkot dan langsung dijaga oleh personil dishub serta polisi didalamnya sebagai pengawasan. Batas maksimum sekali isi 10 liter.

-Untuk penjual eceran BBM, karena sudah ada aturan mengenai jatah subsidi sebanyak60-70 liter perhari maka penjual akan tetap disubsidi. jatah itu sudah masuk dalam kuota dan sudah diprediksi, hal ini juga akan tetap mensejahterakan rakyat bawah dan tidak akan mempengaruhi inflasi, karena pengonsumsi eceran rata2 tukang ojek, kaum buruh, masyarakat terpencil dan pegunungan. Didaerah terpencil juga harus diawasi maksimal untuk menekan harga agar tidak terjadi lonjakan karena kelangkaan BBM semisal : tiap Kepala Desa mendapat jatah 60-70 liter perhari dari pertamina. Pokoknya kepala daerah harus interaktif apabila ada rakyat kurang mampu membutuhkan BBM untuk segera membantu pendistribusiannya, sehingga tidak terjadi keresahan dan tak ada BBM mahal untuk rakyat yang kurang mampu.

-Untuk pengguna SOLAR yang rata2 adalah angkutan public(bus), truk(pengantar barang kebutuhan), pick up dan lain2 yang mana rata2 adalah pelaku langsung kegiatan ekonomi. Atas alasan ini kebijakan subsidi harus tetap dijalankan untuk menjaga inflasi agar terkendali. Tetapi apabila memang dalam keadaan genting solusinya dengan menaikkan harga BBM solar karena solusi dgn STNK tidak dapat diterapkan karena infrastruktur untuk pertamax dex masih belum terdapat disemua SPBU. Hal ini menyebabkan kesulitan jangka pendek untuk penerapannya sampai tersedianya menyeluruh untuk pertamax dex di setiap SPBU. Tapi kami menyarankan melakukan kenaikannya secara bertahap, semisal: Apabila Pemerintah akan menaikkan solar 1000 per liter sebaiknya dilakukan secara bertahap misalnya per1 bln sekali akan ada kenaikan 200 secara otomatis pada awal bulan sampai tujuan kenaikan harga tercapai. Sebaiknya juga dilakukan blusukan dulu kpd sopir truk, sopir bus kota dan langkah ini ditujukan untuk menanggulangi penimbunan besar, serta inflasi akan menjadi tidak terasa dan mungkin tidak akan terjadi inflasi. Pengalihan solar pada PLN dengan energy alternative lain seperti gas, batubara, biodesel, surya dan lain-lain, sehingga BBM optimal untuk kegitan ekonomi rakyat sehari-hari.

Opsi lain adalah mengubah komposisi bio solar yang ada sekarang. Karena saat ini komposisi yang ada cuma 1,91% biodesel kelapa sawit kenapa pemerintah tidak menaikkan komposisi biodesel menuju 10-20% paling tidak untuk menghemat subsidi solardengan penelitian terlebih dahulu bersama GAIKINDO, lembaga2 riset nasional sehingga dapat langsung diterapkan. Yang mana biodesel mengalami kelebihan produksi dengan kapasitas 5,6 juta kilo liter sedang apabila kebutuhan biodesel menjadi 10% dapat dipenuhi perusahaan lokal 3,5 juta kilo liter pertahun. (KompasOtomotif.com:jumat,6 september 2014)

Jenis Kendaraan

Klasifikasi

Subsidi

Nonsubsidi

Max. Pembelian

Mobil (STNK)

Produksi thn ’95 ke atas

Ö

Bebas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun