[caption id="attachment_346192" align="aligncenter" width="550" caption="(Sumber: detik.com & antaranews.com)"][/caption]
Melalui sebuah surat bernomor R-01/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015, Presiden Jokowi mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri kepada DPR untuk menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang tak lama lagi akan pensiun. Namun malang tak dapat ditolak, usulan tersebut disambut tembakan meriam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ke13 bulan Januari 2015, Budi Gunawan resmi menyandang status tersangka. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kejadian tersebut langsung saja menjadi trending topic di media cetak, elektronik, dan media sosial, jutaan mulut masyarakat membicarakan peristiwa langka itu. Betapa tidak? Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, seorang calon Kapolri dijadikan tersangka.
Dari berita-berita yang dimuat di media masa, ada satu kebingungan yang dialami publik terkait perbedaan fatwa antara KPK dengan Polri terhadap Budi Gunawan.
Ketika KPK mengungkap bahwa rekening Budi Gunawan mengalami obesitas, sudah sejak jauh hari, bahkan sampai hari ini, Polri membantah hal tersebut.
"Enggak ada permasalahan soal rekening gendut, kalau ada pasti sudah diproses lebih dulu di lingkungan internal Polri. KPK dan PPATK juga tidak pernah menyebut komjen Budi Gunawan bermasalah atas kepemilikan rekening gendut, semua sudah clear and clean," jelas Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (12/1) seperti dilansir jaringnews.com.
Atas dasar itulah, Budi Gunawan kekeuh membantah tuduhan KPK bahwa dirinya memiliki rekening gendut.
"Soal status saya, nanti kita ikut proses. Yang pasti itu sudah di pertanggungjawabkan, sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun 2010. Itu clear. Artinya itu ada produk hukum," kata Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan 27 orang anggota Komisi III DPR RI di kediamannya, Jalan Duren III Barat VI No 21, Jakarta.
Lantas, jika kondisinya demikian, akankah dua institusi negara itu kembali berseteru dan membuka kembali luka lama, Cicak Vs Buaya jilid 2?
Biar waktu yang menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H