Ini adalah artikel perdana saya di kompasiana, dikenalin sama mas jet (suwun masss) dan berhutang kepada beliau untuk segera nulis di kompasiana. Salam kenal!
T: Apa itu BUMN?
J: BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, adalah perusahaan yang kepemilikan saham mayoritasnya dimiliki oleh Negara melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah (PMP)
T: Maksudnya saham perusahaan dimiliki mayoritas?
J: Mayoritas disini, sesuai definisi Pedoman Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) adalah kepemilikan yang dapat mengendalikan perusahaan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa apabila Pemerintah menguasai lebih dari 50% maka dapat dikatakan bahwa Pemerintah 'menguasai' perusahaan tersebut. Akan tetapi harus diperhatikan pula definisi pengendalian dalam peraturan pasar modal, dimana disebutkan bahwa tidak semata pemilik mayoritas saham adalah pengendali, akan tetapi harus diperhatikan adanya klausula lain yang dapat mempengaruhi pengendalian tersebut.
T: Maksudnya klausula lain yang dapat mempengaruhi pengendalian?
J: Ada banyak klausula atau pun faktor yang akan mempengaruhi pengendalian perusahaan, misalnya adanya negative covenant dalam Obligasi yang menyebabkan perusahaan tidak bebas mengedalikan dirinya.
Dalam kasus BUMN, semua BUMN yang telah go public (telah mencatatkan sahamnya di Bursa), memiliki dua jenis kelas saham, seri 1 (atau biasa disebut saham dwiwarna atau saham merah-putih) dan seri 2 (atau saham biasa). Saham Dwiwarna, biasa dikenal sebagai golden share, hanya terdiri atas satu lembar saham, akan tetapi memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian perusahaan, seperti contoh: adanya persetujuan pemegang saham seri 1 untuk pergantian direksi, opsi penghapusan piutang, penjualan aset perusahaan, pengambilan saham di perusahaan lain, dan tindakan korporasi lain yang dinilai strategis. Hal ini dicantumkan secara eksplisit dalam Anggaran Dasar Perusahaan (Article of Association).
T: Jadi pengaruhnya buat BUMN apa ya dengan adanya saham seri 1 itu?
J: Tergantung dari sisi mana hal ini ingin dijawab.