Mohon tunggu...
YUDI NURDIAN
YUDI NURDIAN Mohon Tunggu... Administrasi - administrasi

adventure

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Solusi Pengguna Media Sosial

18 Februari 2023   09:44 Diperbarui: 18 Februari 2023   09:45 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Beberapa tahun terakhir, teknologi informasi dan komunikasi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pesatnya perkembangan TIK menjadikan internet sebagai alat komunikasi utama yang sangat diminati oleh masyarakat. Hal inilah yang melatarbelakangi perubahan teknologi komunikasi dari konvensional menjadi modern dan serba digital. Perkembangan penggunaan media internet sebagai sarana komunikasi ini pun menjadi semakin pesat setelah internet mulai dapat diakses melalui telephone seluler dan bahkan kemudian muncul istilah telepon cerdas (smartphone).

Menurut Nasrullah (2015) media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual. Dalam media sosial, tiga bentuk yang merujuk pada makna bersosial adalah pengenalan (cognition), komunikasi (communicate) dan kerjasama (cooperation). Tidak dapat disangkal bahwa pada saat ini sosial media telah menjadi cara baru masyarakat dalam berkomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Masyarakat Indonesia masih belum paham tentang UU ITE. Terlebih, kebebasan berpendapat di media sosial, aplikasi chatting dan sebagainya dibatasi dengan UU ITE. Artinya, masyarakat harus menyadari bahwa postingan-postingan yang sifatnya menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik, bisa melanggar Undang-undang.

Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Sementara, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:

  • Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  • Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan ke 5 responden, terdapat 3 responden dengan rentan usia antara 18 -- 22 tahun yang mayoritas pelajar. Secara keseluruhan masyarakat sangat membutuhkan internet, karena empat dari lima responden menghabiskan waktu 15 jam per hari menggunakan internet. Penggunaan internet mayoritas untuk bermedia sosial dengan alasan mencari informasi dan menjalin komunikasi dengan teman/kerabat yang jauh.

Melihat hasil ini diperlukan adanya pemahaman terhadap para pengguna media sosial dengan adanya aturan yang mengikat dalam UU ITE. Oleh karena itu harus selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Banyak kasus yang terjerat UU ITE dikarenakan hal yang sepele. Karena ketidaktahuan adanya aturan yang mengikat sehingga membuat para pengguna media sosial harus melek terhadap aturan yang ada.

Di era serba digital yang dimudahkan dalam segala urusan apapun, hanya dengan perangkat smartphone yang ada digenggaman tangan, membuat dunia seakan milik sendiri, akan tetapi penggunaan media sosial sangatlah perlu adanya batasan-batasan, sehingga tidak menjadikan pengguna terjerat dalam aturan yang telah dibuat yaitu UU ITE. Sehingga haruslah bijak dalam menggunakan media sosial di jaman sekarang ini.

Adanya UU ITE janganlah menjadi takut dalam bermedia sosial, karena UU tersebut dibuat untuk menjaga dan mengatur para pengguna media sosial dari kejahatan dunia internet. Penggunaan media sosial harus secara cermat dalam menerima dan mengirimkan pesan berantai dari orang yang belum jelas sumbernya.

Literasi digital sangat diperlukan oleh para pengguna media sosial, karena masih banyak yang belum mengetahui apa sebab dan akibatnya dalam pelanggaran atau kejahatan dunia internet.   

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun