Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam. Namun, di balik kekayaan tersebut, terdapat berbagai masalah kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup manusia dan alam.Â
Beberapa contoh masalah lingkungan yang sering terjadi di Indonesia adalah deforestasi, pencemaran udara, perusakan ekosistem laut, sampah plastik, dan bencana alam. Masalah-masalah ini tidak hanya berdampak negatif bagi kesehatan, kesejahteraan, dan hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan budaya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mencegah dan menangani kerusakan lingkungan di Indonesia. Salah satu upaya yang penting adalah melalui hukum lingkungan. Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi, tujuan kami menulis artikel ini adalah untuk menjelaskan peran hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia.
Dalam artikel ini, akan dibahas tiga pokok bahasan utama, yaitu: pengertian hukum lingkungan, peraturan-peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan di Indonesia, dan strategi pendekatan hukum yang tepat dalam penyelesaian kasus lingkungan.
Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan hukum lingkungan adalah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap seimbang, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Beberapa prinsip hukum lingkungan yang umum dianut adalah prinsip pencegahan, prinsip perlindungan, prinsip partisipasi, prinsip tanggung jawab, dan prinsip keadilan.
Peraturan-peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan di Indonesia terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan desa.Â
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan undang-undang dasar yang mengatur secara komprehensif tentang aspek-aspek hukum lingkungan di Indonesia.Â
UU PPLH mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mekanisme penyelesaian sengketa, ganti rugi, dan sanksi hukum bagi pelanggaran hukum lingkungan.Â
Selain UU PPLH, terdapat juga undang-undang lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Strategi pendekatan hukum yang tepat dalam penyelesaian kasus lingkungan adalah dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan UU PPLH, serta melibatkan aparatur pemerintah yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Hukum fungsional adalah hukum yang berorientasi pada tujuan dan fungsi hukum, bukan hanya pada bentuk dan prosedur hukum.Â
Dengan demikian, penyelesaian kasus lingkungan harus mempertimbangkan aspek-aspek ekologis, ekonomis, sosial, budaya, dan politik yang terkait dengan masalah lingkungan.Â