Mohon tunggu...
YUDHITA PRATAMA
YUDHITA PRATAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cukupkan yang ada yang ada itu Cukup Jangan mencari yang Tiada.

Selanjutnya

Tutup

NFT Pilihan

Melampaui Hype Menuju Kematangan Pasar Digital di Tahun 2024

1 Januari 2024   23:19 Diperbarui: 1 Januari 2024   23:19 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NFT (Gambar diolah pribadi dari blockchainafbrief.com)

NFT adalah singkatan dari non-fungible token, yaitu sebuah identitas digital unik yang dicatat di dalam blockchain, dan digunakan untuk menyertifikatkan kepemilikan dan keaslian suatu aset digital atau fisik. NFT tidak dapat disalin, diganti, atau dibagi-bagi Kepemilikan.  NFT dicatat di dalam blockchain dan dapat dipindahkan oleh pemiliknya, sehingga NFT dapat dijual dan ditukar di pasar digital. 

NFT menjadi tren di dunia digital karena menawarkan berbagai manfaat dan peluang bagi para pencipta, kolektor, dan pengguna aset digital. Beberapa manfaat dan peluang tersebut antara lain:

  • NFT memberikan bukti kepemilikan dan keaslian yang publik dan transparan, sehingga dapat mengurangi risiko pemalsuan, plagiarisme, atau pencurian aset digital.
  • NFT memberikan kesempatan bagi para pencipta untuk mendapatkan penghasilan dari karya mereka, baik melalui penjualan awal maupun royalti dari transaksi selanjutnya.
  • NFT memberikan kesempatan bagi para kolektor untuk memiliki aset digital yang langka, unik, dan bernilai, baik dari segi seni, budaya, maupun sejarah.
  • NFT memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk berinteraksi dan berpartisipasi dalam ekosistem digital yang dinamis, seperti metaverse, game, media sosial, dan lain-lain.

Beberapa contoh NFT yang populer dan berhasil terjual dengan harga tinggi di tahun 2021 dan 2022 adalah:

  • "Everydays: The First 5000 Days", sebuah karya seni digital karya Beeple yang terdiri dari 5000 gambar yang dibuat setiap hari selama 13 tahun. Karya ini terjual seharga $69 juta di rumah lelang Christie's, dan menjadi NFT digital pertama yang dilelang di rumah lelang besar.
  • "Kings of Leon - When You See Yourself", sebuah album musik karya band rock Kings of Leon yang dirilis dalam bentuk NFT. Album ini menawarkan berbagai bonus eksklusif, seperti tiket konser seumur hidup, akses backstage, dan barang-barang koleksi. Album ini terjual sebanyak 25.000 kopi dengan total pendapatan $2 juta.
  • "Axie Infinity", sebuah game online yang menggabungkan unsur pet simulation, battle, dan ekonomi digital. Game ini menggunakan NFT untuk merepresentasikan karakter, tanah, dan barang-barang dalam game. Game ini memiliki lebih dari 2 juta pengguna aktif dan volume transaksi lebih dari $2 miliar.

Pasar NFT telah mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan dari Coingecko, pasar NFT diperkirakan akan mencapai nilai $800 miliar pada tahun 2024, didorong oleh meningkatnya minat terhadap metaverse dan game. 

Selain itu, laporan dari Statista memperkirakan bahwa pendapatan pasar NFT akan mencapai $1,681 juta pada tahun 2023, dan akan tumbuh dengan laju tahunan sebesar 14,92% hingga mencapai $3,369 juta pada tahun 2028 Jumlah pengguna pasar NFT juga diperkirakan akan meningkat dari 14,23 juta pada tahun 2023 menjadi 19,71 juta pada tahun 2028.

Beberapa faktor yang mendorong perkembangan pasar NFT di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kemajuan teknologi, terutama dalam bidang blockchain, kecerdasan buatan, dan metaverse, yang memungkinkan penciptaan, verifikasi, dan distribusi NFT yang lebih mudah, cepat, dan murah.
  • Minat masyarakat, terutama generasi muda, yang menghargai keunikan, kreativitas, dan partisipasi dalam ekosistem digital. Mereka juga tertarik dengan potensi keuntungan, pengalaman, dan reputasi yang dapat diperoleh dari kepemilikan NFT.
  • Dukungan regulasi, terutama dari negara-negara yang memiliki pasar NFT yang besar, seperti Amerika Serikat, China, dan India, yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku pasar NFT. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi para pembeli dan penjual NFT.

Pasar NFT juga menghadapi beberapa masalah dan hambatan, baik dari segi teknis, hukum, maupun sosial. Beberapa masalah dan hambatan tersebut antara lain:

  • Sektor lingkungan, yaitu dampak negatif dari konsumsi energi yang tinggi untuk menciptakan, memverifikasi, dan mendistribusikan NFT. Menurut beberapa studi, transaksi NFT di blockchain Ethereum dapat menghasilkan emisi karbon sebesar 33,4 kg CO2 hingga 48 kg CO2 per transaksi. Hal ini dapat berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
  • Sektor keamanan, yaitu ancaman dari peretas, pencuri, atau penipu yang dapat mencuri, merusak, atau memalsukan NFT. Beberapa kasus yang terjadi antara lain adalah kerentanan kode sumber terbuka yang mempengaruhi beberapa koleksi NFT, termasuk Coinbase, penjualan NFT palsu yang mengklaim sebagai karya seniman terkenal, dan pencurian NFT dari dompet digital para kolektor Hal ini dapat menyebabkan kerugian, kerusakan, atau reputasi bagi para pelaku pasar NFT.
  • Sektor hak cipta, yaitu ketidakjelasan atau ketidakkonsistenan tentang status hak cipta, lisensi, dan royalti NFT di berbagai yurisdiksi. Beberapa kasus yang terjadi antara lain adalah penggunaan karya seni tanpa izin atau kredit dari pemilik hak cipta, perselisihan antara pencipta dan pemilik NFT terkait hak dan kewajiban masing-masing, dan pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga yang mengakses atau menyalin NFT. Hal ini dapat menyebabkan konflik, sengketa, atau gugatan hukum bagi para pelaku pasar NFT.
  • Sektor perpajakan, yaitu ketidakjelasan atau ketidakkonsistenan tentang status perpajakan, pengenaan pajak, dan pelaporan pajak NFT di berbagai yurisdiksi. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain adalah penentuan nilai atau harga NFT yang adil dan rasional,  pengklasifikasian NFT sebagai aset, barang, atau jasa, dan pengidentifikasian pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi NFT. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian, kesulitan, atau sanksi pajak bagi para pelaku pasar NFT.

Dampak negatif dari masalah dan hambatan tersebut bagi pelaku pasar NFT antara lain:

  •  Hilangnya rasa percaya diri dan keyakinan dari para pencipta, kolektor, dan investor terhadap pasar NFT. Hal ini dapat mengurangi minat, partisipasi, dan aktivitas di pasar NFT, serta menimbulkan skeptisisme, kritik, dan stigma sosial terhadap NFT.
  • Hilangnya nilai atau pendapatan dari NFT akibat pencurian, penipuan, kerusakan, atau volatilitas pasar. Hal ini dapat menimbulkan kerugian, kerugian peluang, atau kesulitan keuangan bagi para pencipta, kolektor, dan investor NFT.
  • Adanya pertentangan, ketegangan, atau perselisihan antara para pelaku pasar NFT dengan pihak lain terkait hak, kewajiban, atau tanggung jawab hukum. Hal ini dapat menimbulkan masalah, komplikasi, atau tuntutan hukum bagi para pelaku pasar NFT.

Untuk mengatasi masalah dan hambatan diatas yang harus dilakukan yaitu penggunaan blockchain atau algoritma yang lebih hemat energi, seperti proof-of-stake (PoS) atau proof-of-authority (PoA), untuk menciptakan, memverifikasi, dan mendistribusikan NFT. Hal ini dapat mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon dari transaksi NFT, serta menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. 

Berikutnya adalah penerapan standar keamanan, yaitu penggunaan dompet digital, kata sandi, dan alat analitis yang aman dan terpercaya untuk menyimpan dan melindungi NFT. Hal ini dapat mencegah pencurian, kerusakan, atau pemalsuan NFT, serta meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi para pelaku pasar NFT. 

Selanjutnya perlindungan hak cipta, yaitu penghormatan dan pengakuan terhadap hak cipta, lisensi, dan royalti NFT oleh para pelaku pasar NFT. Hal ini dapat mencegah penggunaan karya seni tanpa izin atau kredit, serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun