Mohon tunggu...
Yudhistya Ksyatria
Yudhistya Ksyatria Mohon Tunggu... -

Perencana Keuangan Indonesia, Domisili Jogja-Solo.\r\n\r\nWomen Health Provider

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perencana Keuangan Independen, Apa Itu?

2 Februari 2015   10:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perencana Keuangan Independen. Mungkin anda sudah mulai sering mendengar, mungkin pula baru kali ini tahu. Perencana Keuangan Independen secara tren akan semakin diperlukan, mengingat bertumbuhnya jumlah masyarakat menengah di Indonesia. Awalnya akan dimulai di Jakarta, kemudian berkembang ke daerah lainnya. Termasuk Jogja dan Solo.

Perencana Keuangan yang Independen tidak terikat ke sebuah perusahaan keuangan apapun. Karena sifatnya yang independen, maka fokus diutamakan demi kepuasan klien. Penulis pribadi saat ini lebih memilih jalur independen, untuk menghindari tarikan kepentingan, dan lebih nyaman dihati jika kinerja dan hasil konsultasi memberi nilai tambah bagi klien.

Bisakah saya merencanakan keuangan saya sendiri?Yup. Jawaban singkat adalah bisa. Tentu saja, anda harus menyediakan waktu lebih untuk mempelajari beberapa hal tentang keuangan. Tetapi beberapa orang lebih memilih waktunya untuk melakukan hal lain, dan menyerahkan pengaturan perencanaan keuangan kepada seorang Financial Planner.

Financial Planner sendiri mirip dengan dokter didunia kesehatan. Dokter mata menangani masalah kesehatan mata, dokter Jantung menangani masalah kesehatan Jantung. Hanya saja berbeda yang ditangani antara dokter dengan perencana keuangan. Financial Planner juga memiliki spesialisasi tertentu. Ada yang lebih menguasai Pajak, Warisan, Tabungan Pensiun, Investasi, dan Asuransi. Penulis pribadi lebih menyukai Investasi dan kebutuhan pensiun, karena sangat ditunjang hobi penulis yaitu akumulasi aset finansial (saham dan reksadana).

Membayar seorang perencana keuangan?Seperti diutarakan diatas, anda berhak memilih apakah akan dikelola sendiri atau membutuhkan konsultasi profesional. Jika anda rajin membaca, dan menggali ilmu, anda dapat lebih ahli daripada seorang Financial Planner profesional. Tetapi jika anda berkenan mengeluarkan biaya maka anda dapat menggunakan jasa konsultasi, hingga Planning dari seorang Financial Planner.

Pelayanan yang diberikan seorang Financial Planner mulai dari konsultasi, perencanaan hingga saran alokasi aset. Untuk konsultasi, biasanya bayaran seorang financial planner adalah perjam. Sementara untuk sebuah “rencana keuangan” biasanya dibayar perpaket. Sementara untuk pengolahan atau saran arah aset investasi berdasarkan persentase tertentu. Tentukan mana yang nyaman bagi anda.

Siapa bisa menjadi Financial Planner?Siapa saja dapat menjadi perencana keuangan. Tetapi biasanya direkomendasikan yang memiliki kompetensi atau sertifikasi tertentu. Yang menonjol tentu saja sertifikasi CFP yang dalam penempuhan peraihan sertifikasi ini dalam kontrol ketat dari FPSB (Financial Planning Standard Board). Sertifikasi yang dilalui setelah pendidikan dan pengalaman tertentu, akan memberikan trust dan lebih dapat diandalkan. Karena biasanya hanya akan merekomendasikan produk resmi, semisal dalam daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk memilih, apakah yang independen atau yang terkait dengan produk keuangan tertentu adalah hak klien. Tetapi tentu saja, seorang perencana keuangan independen lebih berpihak ke klien karena modal utama seorang Independent Financial Planner adalah trust yang didapat dari klien sehingga diharapkan lebih obyektif serta optimal. Sementara seorang perencana keuangan terkait produk tertentu akan ada kecenderungan memasarkan produknya.

Kontak perencana keuangan disini (yudhistya.com)
Share on Facebook Tweet on Twitter

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun