Mohon tunggu...
Yudhistya Ksyatria
Yudhistya Ksyatria Mohon Tunggu... -

Perencana Keuangan Indonesia, Domisili Jogja-Solo.\r\n\r\nWomen Health Provider

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemerintah Sebaiknya Tidak Turut Campur Penentuan Harga Pesawat, Elpiji dan…

3 Februari 2015   04:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:55 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini terdengar KEMENHUB membatasi tarif bawah pesawat. Langkah yang tepatkah? Demi manfaat kepada seluruh masyarakat, sebaiknya Pengaturan Harga oleh Pemerintah dihapuskan. Karena sebuah tindakan pengaturan harga apapun (tenaga kerja, BBM, Elpiji, Tarif Pesawat) oleh lawmakers dalam hal ini Pemerintah, untuk memberi Price Floor (batas bawah) dan Batas Atas (Price Ceiling) akan merugikan semua pihak termasuk para pegawai, pengguna jasa pesawat, konsumen elpiji, penyedia jasa pesawat dll. Pada intinya pembatasan akan membuat konsumen dan produsen merugi. Kenapa begitu?

Supply and Demand LawDua buah garis (supply and demand) kebutuhan dan permintaan akan berpotongan pada sebuah titik keseimbangan/ekuilibrium. Titik inilah yang menggambarkan harga ideal, pertemuan kebutuhan dan permintaan. Jika titik ini dipaksa digeser keatas dengan sebuah aturan atau undang-undang atau ketetapan, maka akan terjadi kerugian pada masyarakat.

Sembari melihat gambar, berikut penjelasannya:Pada contoh ini digambarkan dengan pembatasan upah minimum. Gaji pegawai normalnya berada pada titik hitam atau perpotongan tengah antara garis S dan D. Pada titik tersebut maka masyarakat (tenaga kerja dan pencari tenaga kerja) mendapat keuntungan maksimal. Yaitu semua sisi disebelah kiri didalam garis potong supply dan demand. Daerah berwarna pink, biru, hijau dan abu-abu adalah keuntungan bagi masyarakat dalam bentuk value/nilai dan uang. Baik untuk konsumen maupun produsen.

Dengan sebuah perumpamaan pada gambar, maka tiba-tiba dilakukan pembatasan upah minimal pada 7$ sejam (semisal). Pada saat gaji pegawai dibatasi pada harga minimal garis merah jambu (UMR) 7$ maka para pencari tenaga kerja (dalam hal ini Perusahaan) tidak mampu memenuhinya, mereka memilih tidak mencari tenaga kerja, sehingga hanya tenaga kerja sebanyak 20 juta orang yang terserap (Q=quantity).

Ada satu yang mendapat untung yaitu tenaga kerja yang mendapat kesempatan bekerja. Mereka merasakan keuntungan dengan gaji minimum yang diatur pemerintah, diatas gaji berdasar keinginan pasar atau nilai seharusnya. Tetapi tentu saja ada yang rugi.

Yang pertama adalah para pencari kerja (perusahaan) mereka akan kesulitan mencari pekerja, bisa jadi menutup lini usaha. Yang kedua adalah rekan tenaga kerja lainnya (yang tidak mendapat kerja) dan menjadi pengangguran. Ini disebabkan perusahaan tak mampu membayar pekerja dengan harga minimal tersebut. Yang ketiga pemerintah, beban bertambah karena pengangguran bertambah banyak. Dan ujung-ujungnya seluruh masyarakat yang terlibat.

Solusi untuk hal ini memang menambah lapangan kerja. Tetapi, hal tersebut tidak instan dapat terwujud. Jika belum mampu, maka lepaskan saja, hilangkan saja pembatasan harga apapun. Karena memang keuntungan tertinggi bagi masyarakat (konsumen dan produsen) adalah ketika harga dilepas. Pembatasan harga merugikan keduanya.

Sumber: yudhistya.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun