Mohon tunggu...
Yudhistira Jatmiko
Yudhistira Jatmiko Mohon Tunggu... Penulis - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Hukum Tata Negara FH Undip Semarang Saya menulis sebagai bentuk refleksi pemikiran..setiap untai kata adalah cermin diri kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Orient Riwu Kore dalam Perspektif Keimigrasian

19 Mei 2021   08:36 Diperbarui: 19 Mei 2021   08:37 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Persoalan mengenai kewarganegaraan Orient Riwu Kore Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Kabupaten Nusa Tenggara Timur saat ini menjadi perhatian. Orient Riwu Kore terpilih menjadi Bupati melalui Pilkada Serentak tahun 2020. Namun, ternyata memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat pada tahun 2007. Saat sidang pemeriksaan lanjutan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada 15 Maret 2020, Orient Riwu Kore menjawab pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai status kewarganegaraan asing yang bersangkutan, Orient menyampaikan bahwa mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2007 sebagai dampak risiko pekerjaan. Ketika proses pencalonan berlangsung dirinya masih menyandang status kewarganegaraan asing. 

Penasehat hukum yang bersangkutan menyampaikan bahwa Orient mengajukan pelepasan status kewarganegaraan Amerika Serikat pada Agustus 2020 dengan melakukan pengisian form resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat karena dalam masa pandemi covid-19.

Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tentang Kewarganegaran, Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Dalam permasalahan yang terjadi pada Orient Riwu Kore menurut hemat penulis merupakan kemauan yang bersangkutan secara pribadi, walaupun dalam beberapa kesempatan baik Orient maupun kuasa hukum mengatakan hal tersebut dikarenakan pemenuhan adminstrasi pekerjaan semata dan bukan keinginan hati. 

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa sebenarnya Orient telah memperoleh green card Amerika Serikat sejak tahun 2000 dikarenakan pernikahan dengan Warga Negara Amerika Serikat. Dengan mempunyai green card sebenarnya cukup bagi Orient untuk bertempat tinggal di Amerika Serikat tanpa harus yang bersangkutan memilih pekerjaan yang mewajibkan secara adminstrasi menjadi Warga Negara Amerika Serikat.

Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan secara penuh seperti beberapa negara. Namun, hanya mengenal asas ganda terbatas dimana anak perkawinan yang sah dari Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dapat mempunyai dua paspor kebangsaan hingga berumur 18 tahun atau menikah, setelah anak tersebut berusia 18 tahun atau menikah, yang bersangkutan harus memilih satu kewarganagaraan. Orient Riwu Kore bukanlah subjek ganda terbatas sehingga status Warga Negara Indonesia hilang ketika yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat.

Perlu dicermati Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diperoleh Orient Riwu Kore pada tahun 2019, dimana yang bersangkutan dapat pula disangkakan memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas imigrasi saat proses wawancara dan pengambilan biometrik, Orient Riwu Kore mungkin saja tidak menyampaikan bahwa telah memperoleh Kewarganegaraan Amerika Serikat kepada petugas imigrasi sehingga dapat memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Hal ini tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Terhadap Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah diberikan dapat pula dilakukan pembatalan karena pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Secara keimigrasian, apabila Orient Riwu Kore merupakan Orang Asing tentu harus mempunyai Izin Tinggal selama berada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dimana setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Perlu pula diperhatikan bagaimana Orient Riwu Kore dapat masuk ke Wilayah Indonesia, Apakah menggunakan Paspor Republik Indonesia atau Paspor Amerika Serikat?.

Meskipun Direktorat Jenderal Imigrasi bukan merupakan penentu kewarganegaraan seseorang namun permasalahan ini sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar masuk Wilayah Indonesia dan berada diluar Wilayah Indonesia. 

Pengawasan Warga Negara Indonesia saat berada diluar Wilayah Indonesia dilakukan melalui kerja sama dengan Perwakilan Negara Republik Indonesia dalam hal ini berupa pemuktahiran data kewarganegaraan Diaspora Indonesia yang berada pada negara tersebut. Diaspora Indonesia sangat banyak dan tersebar serta telah bermukim secara permanen di negara tersebut selama bertahun-tahun dengan berbagai alasan, mulai dari bekerja hingga penyatuan keluarga, sehingga dibutuhkan perhatian khusus mengenai status kewarganegaraan mereka agar dapat mengantisipasi kejadian-kejadian seperti Orient Riwu Kore tidak terulang kembali.

Yudhistira Jatmiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun