Mohon tunggu...
Yudhistira Jatmiko
Yudhistira Jatmiko Mohon Tunggu... Penulis - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Hukum Tata Negara FH Undip Semarang Saya menulis sebagai bentuk refleksi pemikiran..setiap untai kata adalah cermin diri kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pembatasan Layanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam Rangka Mencegah Covid-19

29 Maret 2020   20:14 Diperbarui: 30 Maret 2020   12:11 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Munculnya pandemi seperti Covid-19 ini sebenarnya bukan hal yang baru, sebab dunia pernah menghadapi wabah seperti sindrom saluran pernapasan akut (SARS), ebola atau pun flu babi. Serangan wabah Covid-19 ini merupakan pandemi yang membuat tak ada satu pun negara yang dapat bebas dari ancaman penyakit ini. Beberapa negara juga mulai melakukan pembatasan lalu lintas orang di perbatasan baik darat, laut maupun udara yang menjadi kontradiktif dengan globalisasi yang menuntut semuanya terbuka. Langkah represif ini sebenarnya dapat dimaklumi karena globalisasi yang cepat belakangan ini membuat kontaminasi penyakit lebih cepat meluas. Mobilitas penduduk antarnegara yang saat ini sulit dibatasi memaksa pemerintah harus represif agar efektif.

Barry Buzan dalam bukunya People, States and Fears (1991) membagi sektor keamanan negara menjadi lima bidang yaitu, militer, politik, lingkungan, ekonomi dan sosial. Pandemi ini merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan menyangkut aspek lingkungan dalam keamanan negara, tentunya negara harus bertanggung jawab dalam melindungi hal tersebut dengan memastikan hanya orang sehat dan tidak menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum yang dapat masuk ke Wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Terlepas dari kebijakan pengendalian dan pembatasan dalam pengelolaan perbatasan, Indonesia juga menerapkan kebijakan pembatasan dalam permohonan dan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Kantor Imigrasi.

            Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi turut berperan serta dalam hal pengendalian persebaran Covid-19 baik yang berasal dari luar negeri maupun yang merupakan transmisi lokal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pembatasan permohonan dan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia hanya kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter serta orang dengan kepentingan yang mendesak dan harus diselesaikan saat ini. Menurut hemat penulis, orang dengan kepentingan yang mendesak dan harus diselesaikan saat ini harus dapat menjelaskan kepada petugas imigrasi kepentingan apa yang mendasari hal tersebut dan bukti bahwa kepentingannya tidak dapat diselesaikan atau dilakukan setelah pandemi mereda. Selain itu orang dengan kategori kedua subjek ini juga harus dapat berkoordinasi dengan negara tujuan agar yang bersangkutan terjamin dapat memasuki wilayah negara tersebut karena akan menjadi sia-sia jika ternyata tidak mendapat izin masuk. Mereka harus memastikan untuk mendapat persetujuan memasuki wilayah tersebut karena ada pembatasan perlintasan orang di perbatasan yang diterapkan oleh negara tujuan. Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat optimal dalam melakukan pembatasan sosial dan tetap berada di rumah selama masa pandemi ini belum berakhir.

Menurut pengamatan penulis, sebelum dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 masih banyak pemohon yang mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan tujuan dan alasan yang kurang relevan dan tepat hanya memanfaatkan kosongnya kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Selain itu, langkah ini secara preventif juga melindungi pegawai imigrasi dari persebaran Covid-19 dengan tidak melakukan pelayanan keimigrasian secara penuh dan turut mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini sangat realistis dan efektif mengingat negara-negara lain yang secara umum dijadikan tujuan bepergian bagi Warga Negara Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Arab Saudi ataupun Tiongkok telah menerapkan pembatasan yang cukup ketat terhadap lalu lintas orang yang masuk negaranya, sehingga tidak ada alasan bagi pemohon untuk mengajukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam waktu dekat.

Hal ini juga salah satu peran pemerintah dalam memberikan perlindungan warga negara karena dengan bepergian ke luar negeri dapat meningkatkan risiko tertular Covid-19 baik saat di negara tujuan atau saat kembali ke Indonesia. Sejalan dengan kebijakan ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia selaku salah satu pemangku kepentingan dalam hal pelayanan keimigrasian juga menghentikan pelayanan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia mulai tanggal 20 Maret 2020 serta Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama yang telah menutup sementara pelayanan umrah dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) tanggal 12 Maret 2020. Tentunya hal ini juga secara efektif turut menekan angka permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Kantor Imigrasi.

Pelayanan keimigrasian tidak sepenuhnya berhenti karena sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, pelayanan keimigrasian harus tetap berjalan baik untuk Warga Negara Indonesia maupun orang asing. Negara harus selalu hadir dalam setiap sendi kehidupan dalam keadaan apapun. Masyarakat harus dapat mengerti bahwa pembatasan-pembatasan ini dilakukan untuk kebaikan bersama mengingat kita semua berperan dalam penanggulangan pandemi ini baik dengan cara pembatasan sosial, tetap berada di rumah dan tidak bepergian jika tidak mendesak. Masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dan kanal customer service Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi seluruh Indonesia untuk mengetahui info terbaru mengenai kebijakan dan pelayanan keimigrasian. Semoga pandemi ini cepat berakhir dan masyarakat dapat kembali menjumpai Mido dan Midi untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian.

#ImigrasiJagaNegeri

Yudhistira Jatmiko

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun