Bismillahirrahmanirrahim.
Kita akan melanjutkan #MendadakDakwah episode 9 dengan materi zakat, rukun Islam yang ketiga. Nantinya kita juga akan membahas sedikit tentang infak, sedekah, dan wakaf di materi ini.
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Dari sisi istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak. Dari sisi etimologis (bahasa), zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang atau emas yang cukup syarat-syaratnya. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idulfitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras atau jagung. Zakat fitrah juga berarti zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan Muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yaitu satu sha' makanan atau  setara 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.
Syarat wajib orang membayar zakat:
1. Muslim
2. Aqil (dapat menggunakan akalnya dengan baik)
3. Baligh (sudah cukup umur atau memasuki usia wajib zakat)
4. Memiliki harta yang mencapai nisab atau perhitungan minimal wajib zakatnya
Golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat (orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat)
4. Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharim (orang yang baru berutang namun tidak sanggup membayarnya)
7. Fisabilillah (orang yang sedang berjuang di jalan Allah)
8. Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
Namun, golongan yang paling utama berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, dan mualaf.
Semuanya dijelaskan dalam Q.S. at-Taubah ayat 60, yang berarti:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Infak artinya mengeluarkan harta yang pokok. Infak mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunnah). Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dll. Infak sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin sesama Muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.