Amanat BPJS Kesehatan adalah perlindungan sekaligus jaminan kesehatan sebagai bentuk asuransi sosial semesta. Dengan begitu kuantitas jumlah peserta menjadi mutlak dibutuhkan, untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program.
Bila kemudian kita menyatakan bahwa kesehatan adalah hak warga negara, maka sisi penyeimbangnya adalah upaya menuju masyarakat yang sehat merupakan tanggung jawab dari penyelenggara kekuasaan. Dua sisi hak dan tanggung jawab saling terkait.
Kapasitas negara yang terbatas perlu diuji ulang. Bagaimana sudut pandang kekuasaan melihat isu-isu kesehatan? Apakah tema yang sesungguhnya menjadi hajat publik itu lebih terlihat inferior dibandingkan dengan keinginan untuk pemindahan Ibu Kota Negara?
Pada titik tersebut, tentu tidak hanya diperlukan kehendak politik yang kuat -political will, namun perlu ditambahkan aksi politik yang utuh -political act.
Di mana letak peran negara dalam melindungi warganya? Tentu terlihat dari keseriusan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi kepentingan publik.
Pandemi belum lagi usai, anggaran yang dipergunakan untuk memulihkan seluruh sektor pasca pandemi sangat besar, termasuk diantaranya terkait perawatan dan vaksinasi penduduk. Apakah hal ini dapat terus berjalan post pandemi, di kondisi kehidupan new normal?
Kita tentu memiliki harapan agar pemangku kuasa mampu mengurai persoalan kesehatan secara lebih jernih, agar kita tidak menjadi negara yang sakit. Ambisi besar infrastruktur bukan sekadar berbicara aspek fisik, melainkan tentang manusia sebagai subjek pembangunan.
Minimnya Komunikasi Kebijakan
BPJS Kesehatan kemudian kini muncul sebagai syarat bagi berbagai akses layanan publik yang lain. Bentuk syarat bertingkat ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesulitan untuk mendapatkan pelayanan.
Sekali lagi tujuan yang baik bisa menjadi buruk tanpa proses komunikasi yang mumpuni. Kini para pejabat terkait, sibuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut. Situasi ini merupakan buntut dari minimnya perencanaan komunikasi kebijakan.
Sebuah kebijakan publik pasti berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, dan untuk itu formulasi kebijakan harus disertai dengan cara komunikasi yang sesuai. Tidak hanya dituntut untuk tepat sasaran, komunikasi kebijakan juga harus tepat waktu dan situasi.