Diatur! Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah merilis fatwa bermedia sosial bagi profesi dokter. Terdapat tiga belas poin yang menjadi panduan bagi profesi dokter dalam menggunakan media sosialnya.
Beberapa kejadian di dunia maya yang terkait dengan tingkah laku dokter di media sosial menjadi perhatian dari dikeluarkannya fatwa tersebut dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 bertanggal 30 April 2021.
Fokus utamanya terletak pada butir pertama, bahwa harus terdapat kesadaran penuh bagi seorang dokter bila media sosial memiliki konsekuensi baik dan buruk, dan dalam hal tersebut maka dalam ranah profesi dokter perlu menjunjung nilai integritas, profesionalisme serta etik ketika berada di ruang digital.
Peran dokter sebagai tenaga kesehatan menjadi vital dan penting, terlebih di era pandemi yang diharapkan membantu mendorong edukasi serta mencerahkan publik terkait dengan berbagai diskusi di bidang kesehatan itu sendiri. MKEK IDI rupanya mencermati potensi berkebalikan dari tujuan tersebut.
Lihat saja perdebatan terkait dengan pandemi pada periode awal, dalam sengkarut apakah penyakit Covid-19 menular dan berbahaya dibandingkan berbagai penyakit lain yang sudah ada sebelumnya? Atau lihat perbincangan hangat tentang vaksin nusantara, siapa yang benar diantara kedua kubu dokter yang kukuh dalam mempertahankan sudut pandangnya? Bias informasi terjadi di publik.
Bukan hanya itu, bahkan dalam lingkup gegap-gempita politik seperti terjadi pada Pilpres lalu, terlihat bagaimana para dokter ikut dalam gelora percakapan politik secara hangat. Panduan etik bukan bermakna tidak memberi ruang ekspresi bagi dokter, tetapi mengelolanya agar terkendali.
Publik menjadi khalayak yang mencermati gerik laku dokter. Terlebih, karena profesi ini memiliki posisi sosial yang tinggi di dalam masyarakat, oleh karena itu seorang dokter perlu memainkan peran signifikan dalam membantu mendukung literasi dan edukasi publik.
Sebelumnya, empat tahun lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membuat pedoman bermuamalah di media sosial. Hal inti dalam pengaturan MUI terkait bentuk tanggung jawab bermedia sosial, berkenaan dengan menyebarkan hal baik, serta mencegah keburukan serta menguatkan persaudaraan.
Apa yang dibentuk oleh MKEK IDI ini menjadi panduan spesifik dalam bidang pekerjaan tertentu. Rekomendasi yang diajukan untuk mengatasi tumpang tindih peran sebagai individu dan profesi dokter diajukan membuat akun secara terpisah sesuai dengan peruntukan masing-masing.
Dalam hal ini seorang dokter dapat adalah membuat akun privat untuk kepentingan individu yang terbatas, serta membuat akun publik yang terbuka untuk pembahasan terkait bidang profesi pekerjaan.
Sebagai pengguna media sosial, sang dokter harus mampu melihat posisi pertemanan di media sosial dalam format relasinya sebagai pasien, publik dan sejawat dokter maupun tenaga kesehatan lainnya. Dengan identifikasi terpisah itu, terdapat cara berkomunikasi yang berbeda pada tipe audiens tersebut.