Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Dihimpit Pandemi

15 Mei 2020   13:57 Diperbarui: 15 Mei 2020   15:16 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Tafsir Ketetapan Premi

Penetapan premi baru, pasca pembatalan MA atas tarif premi BPJS Kesehatan, harus dipandang dalam beberapa ranah yang saling terkait. 

Pertama: untuk menghasilkan sektor kesehatan yang berkualitas, membutuhkan dukungan dan komitmen atas pembiayaan secara berkesinambungan.

Kedua: kondisi aktual yang saat ini terjadi bersamaan dengan pandemi, menyebabkan banyak kelas sosial yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi. 

Ketiga: pemerintah, dihadapkan pada upaya untuk menyelesaikan masalah secara bersamaan, yaitu; menghentikan pandemi, dan mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Bagaimana membaca Perpres 64/ 2020 tentang penerapan premi baru? Sekurangnya ada berbagai pendekatan yang dapat dipergunakan.

Pertama: pemerintah mempertahankan nilai premi yang telah ditetap sebelumnya, dengan waktu implementasi Januari sd Maret 2020.

Kedua: pemerintah hendak mengadopsi putusan MA, untuk melakukan pembatalan kenaikan premi, dalam kurun waktu yang terbatas, April sd Juni 2020.

Ketiga: pemerintah memberikan ruang relaksasi bagi publik yang terdampak pandemi, dengan memberikan keringanan pada tunggakan premi.

Keempat: pemerintah mengembalikan mekanisme penetapan premi pada nilai keekonomian kesehatan, berdasar basis aktuaria, Juli-Desember 2020.

Kelima: pemerintah memberi subsisi terbatas untuk waktu menengah, hingga Desember 2020, dan memberikan porsi ruang kewenangan pada pemerintah daerah mulai 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun