Temuan penyelidikan Komisi Ombudsman terkait pelayanan kesehatan ditingkat rumah sakit, khususnya dalam memberi layanan pada pasien BPJS Kesehatan telah dirilis.
Pada kesimpulannya, Komisi Ombudsman menyatakan terdapat modus penolakan layanan dengan bentuk statement yang dilontarkan pihak rumah sakit terkait kamar penuh dan tidak ada kamar.
Investigasi Ombudsman, menemukan hal itu terjadi dihampir seluruh rumah sakit swasta ditingkat nasional. Salah satunya disebutkan Ombudsman bahwa pengelola rumah sakit berupaya menjaga posisi likuiditas operasional saat melayanani BPJS Kesehatan, terlebih terjadi keterlambatan pembayaran klaim tagihan.
Sebagai bagian yang terkait dengan institusi rumah sakit, pernyataan temuan Komisi Ombudsman memang perlu dicermati lebih lanjut.
Meski belum ada pernyataan resmi sebagai tanggapan dari perhimpunan rumah sakit, menurut saya hal serupa temuan investigasi Ombudsman ini perlu diklarifikasi dan diluruskan.
Persepsi negatif tentang tenaga dan institusi kesehatan tidak seharusnya direproduksi secara berkelanjutan. Ekspose seperti ini, hanya akan mementuk imej yang tidak baik, semakin melekat dan menggumpal.
Mari Berdiskusi
Beberapa tanggapan atas temuan Komisi Ombudsman, yang dalam wilayah kerjanya diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, diantaranya:
Pertama: apakah mekanisme investigasi sesuai kaidah statistik? Kapan durasi waktu? Berapa banyak sampling? Apakah memperhatikan peta sebaran populasi?.
Kalaulah kita mencoba melakukan upaya generalisasi, pengambilan hipotesis atas premis yang diajukan sebagai asumsi, maka penelitian langsung baik deskriptif maupin investigatif harus memastikan kerangka statistik dipenuhi agar terbukti valid dan sahih.
Kedua: apakah Ombudsman telah memastikan bila modus penolakan dengan model kamar penuh dan tidak ada kamar telah sesuai dengan kebutuhan medik pasien?.