Sindikat pada Klinik aborsi yang telah beroperasi bertahun lamanya, didaerah Cikini-Jakarta dapat dibongkar pihak yang berwenang. Ditengarai masih terdapat beberapa klinik serupa, yang beroperasi secara tertutup dan sembunyi-sembunyi.
Pada problematika hukum, maka hal itu menjadi kewenangan aparatur hukum, dikarenakan terdapat aturan pidana bagi kegiatan mengugurkan kandungan. Masalah lain yang harus dimaknai dari keberadaan klinik aborsi pada makna yang luas, mencakup didalamnya aspek moralitas dan kesehatan.
Uraian refleksi kali ini mencoba mengulas aspek kesehatan, yang nantinya akan saling terkait dengan usia remaja dan reproduksi manusia yang seharusnya menjadi kesepahaman kita bersama. Masalah aborsi dalam aspek kesehatan berkaitan dengan kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy), dan seringkali berujung pada aborsi yang tidak aman (unsafe abortion).
Lalu bagaimana kita saat ini memandang kedua hal tersebut?. Data WHO, 2011 menyatakan bahwa secara global 16 juta perempuan usia 15-19 tahun melahirkan setiap tahunnya. Mengacu data UN pada tahun yang sama di Indonesia, setiap tahunnya terdapat 1.7 juta wanita dibawah 24 tahun melahirkan.
Apa arti dari data kelahiran itu? Bahwa populasi kehamilan dan kelahiran didunia maupun Indonesia, kini bergeser dari kehamilan dan persalinan pada periode matang dan dewasa, beralih ke rentang usia remaja. Definisi remaja berdasarkan rentang usia remaja awal 10 tahun, hingga fase remaja akhir yakni 19 tahun.
Lalu mengapa pada usia remaja kehamilan dan persalinan terjadi? Hal ini adalah bagian dari komplikasi atas rendahnya informasi dan pengetahuan remaja akan kesehatan reproduksi, ditambah dengan perilaku seksual yang beresiko, khususnya atas resiko masa depan remaja itu sendiri.
Kelahiran pada Ibu usia Remaja
Kehamilan diluar pernikahan, menjadi lahan subur praktik klinik aborsi ilegal. Pada beberapa kasus aborsi, mekanisme medis memungkinkan terjadi dan dilakukannya aspek life saving ibu, atas ancaman kematian akibat persalinan. Di Indonesia, unwanted pregnancy berkonsekuensi pada melegitimasi kehamilan melalui pernikahan atau mengugurkan kandungan.
Pernikahan yang dipaksakan, juga kerap menjadi kendala ketika terjadi kehamilan diusia remaja, lalu timbul masalah serius ketika pasangan muda-mudi lalu mencari klinik aborsi. Pasti banyak aspek kaidah medis yang tidak terpenuhi, terutama soal legalitasnya karena memang praktek ilegal, kemudian sarana medis tidak steril dan sangat mungkin ditangani oleh pihak yang tidak kompeten dibidang tindakan medis.
Meski tidak tercatat jumlah angka kematian di klinik aborsi ilegal, diketahui berdasarkan hasil penelitian Gennari 2013, bahwa perempuan usia remaja mengalami 2kali lebih besar resiko kematian pada persalinan akibat komplikasi, diantaranya: waktu partus yang lama, perdarahan hebat atau faktor lainnya.
Data dari WHO, 2011 memperkirakan sekitar 3 juta unsafe abortion terjadi setiap tahun dinegara berkembang. Hal ini linier dengan survey yang dilakukan pada negara berkembang, bahwa 60% dari kehamilan dibawah usia 20 tahun, merupakan kehamilan tidak diinginkan.