Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketika Pemimpin Berdiam (?)

4 Februari 2015   08:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:51 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di alam reformasi terbuka, maka elitisme wilayah politik nasional menjadi bagian terdegradasi, meski tidak seluruhnya terkikis. hal itu tercermin dari representasi wajah tokoh politik dihampir seluruh partai politik yang ada dinegeri ini.

Seolah proses regenerasi berjalan sangat lambat, hal ini seiring sejalan antara keengganan politisi senior untuk melepas priviledge-nya serta kegagalan politisi muda untuk memiliki performance yang menjanjikan guna meyakinkan para pemilih.

Meskipun fase demokrasi melalui mekanisme partisipasi langsung publik memberikan celah dan ruang bagi peremajaan figur-figur politik, namun partai politik memiliki kultur internal yang masih terkendala dalam mendemokratisasikan dirinya sendiri.

Pertarungan politik dengan balutan kasus hukum, yang terpajang pada episode drama perseteruan KPK vs Polri kali ini yang berawal dari penetapan status tersangka kepada calon Kapolri baru, sesungguhnya memberikan pembelajaran penting tentang bagaimana kuasa politik berdampak pada proses hukum berlaku.

Silent is Gold -please not anymore

Ketika guliran kekisruhan ditingkat elit ini berlangsung liar dan tanpa henti, maka konsekuensi logis yang terjadi adalah bertambah tebalnya sikap apolitis publik yang tidak melihat ujung terang dari kegelapan perseteruan tersebut, pada situasi ini pemimpin negeri ini diharapkan hadir menjadi pembawa obor penerang.

Terbilang banyak persoalan bangsa ini yang lebih besar dari sekedar perebutan kursi dan kedudukan kekuasaan, namun magnitude masalah cicak dan buaya yang telah berjilid-jilid ini begitu menyedot energi serta emosi publik, disinilah petinggi negeri harus terlibat dan melepaskan diri dari rantai belenggu yang disebut sebagai "menolak intervensi", karena kasus ini wajib diintervensi agar berkonklusi positif.

Berbagai pertimbangan telah dimintakan, namun imbangan arah keputusan belum juga terang benderang, statement dari pertemuan yang diinisiasi sebelumnya, hanya sebatas kerangka formalitas agar menjaga harmoni serta sinergi antar lembaga penegakan hukum, jelas hal ini bukan ultimate result.

Publik dapat melihat dengan jelas gelagat ekspresi yang muram diwajah pemimpin negeri ini, meski telah berhasil memenangkan etape pemilihan terdahulu, namun dirinya bukanlah trah elit dari partai politik yang menjadi penentu arah. keberhasilan pencapaian kursi tertinggi secara nasional pada periode pasca reformasi kali ini, sesungguhnya mengubah tatanan formulasi politik nasional, memberikan terobosan baru dan menghembuskan gairah muda.

Sayangnya energi potensial itu bisa jadi terbuang bila kemampuan kepemimpinan tidak juga diperlihatkan. kini bukan lagi masanya silent is gold, karena ketika petinggi berdiam, riak gelombang semakin kencang dipusaran dasar, tidak berbicara pada situasi dan waktu yang kritis, jelas adalah sebuah kesalahan dan pembiaran.

Ingatlah bahwa kepemimpinan nasional kali ini dipilih langsung oleh rakyat, meski dititipkan melalui pencalonan oleh partai politik, oleh karena itu ketika amanah publik telah diserahkan maka fungsi petugas partai hendaknya dilepaskan untuk mengayomi kepentingan keseluruhan, termasuk membesarkan kemampuan mendengar suara public, lebih dari mengakomodir kepentingan sebatas kelompok, partai atau golongan tertentu.

Semoga ketika pemimpin berdiam kali ini, maka cerah kebijakan serta kebajikan terpancar untuk menjadi cahaya terang dinegeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun