Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serius Nanya, Tiket Buat Deportasi Bule Siapa yang Bayar Ya?

12 Maret 2023   11:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   11:15 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.rukita.co/stories/wp-content/uploads/2022/05/deportasi-adalah.jpg

Akhir-akhir ini publik banyak dihebohkan dengan kelakuan para bule, mulai dari seorang bule membuat petisi ayam berkokok, bule yang membuka usaha rental motor, bule emak-emak yang berdebat dengan Polisi karena tidak terima ditegur saat berkendara tanpa memakai helm, hingga bule yang bisa memiliki KTP WNI. Kejadian-kejadian tersebut membuat publik geram, kesal dan marah sehingga menimbulkan tekanan kepada Imigrasi untuk melakukan tindakan tegas. Hal ini tentu saja direspon oleh Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim,  menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.

Sebagai tindaklanjut arahan Ditjen Imigrasi, petugas Imigrasi menggelar operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat. Hasil dari operasi tersebut, terdapat beberapa WNA yang tertangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Imigrasi mengambil tindakan tegas kepada mereka dengan meberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, hal tersebut masih juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Kanal berita dan media sosial yang menyampaikan berita mengenai deportasi WNA diserbu oleh netizen. Beragam reaksi netizen mengenai deportasi, ada yang mengapresiasi kinerja imigrasi dan ada pula yang mengatakan bahwa Imigrasi telah "dibodohi" oleh para bule. Berdasarkan pengamatan penulis, netizen yang berkomentar negatif disebabkan karena ketidaktahuan mereka terutama mengenai masalah uang siapa yang digunakan untuk membeli tiket bule-bule tersebut. Mereka beranggapan bahwa para bule yang dideportasi memanfaatkan Imigrasi sebagai ajang "pulang gratis". Sebelum sampai pada penjelasan mengenai siapa yang membayar tiket untuk para bule yang dideportasi, akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu deportasi dan mengapa Orang Asing dapat dideportasi.

Apa itu Deportasi ?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu TAK yang diberikan oleh pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Mengapa Orang Asing dapat dideportasi ?

Orang Asing dapat dideportasi apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, Orang Asing yang lari dari negaranya karena menghindari hukuman juga dapat dikenai deportasi. Berdasarkan penjelasan di atas, beberapa contoh kejadian seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini, para bule tersebut dapat dideportasi karena apa yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Siapa yang membayar tiket Orang Asing yang dideportasi ?

Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin. Penjamin ini yang nantinya harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing tidak memiliki penjamin, maka biaya yang timbul akan dibebankan kepada yang bersangkutan.

Apa yang dilakukan ketika Orang Asing tidak memiliki penjamin dan uang untuk menanggung biaya deportasi ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun