Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Imigrasi dan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

15 Juli 2022   14:00 Diperbarui: 15 Juli 2022   14:45 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Indonesia Sumber : https://i0.wp.com/rimbakita.com/wp-content/uploads/2019/05/peta-indonesia.jpg

Indonesia masuk kedalam daftar 15 negara terbesar di dunia berdasarkan luas wilayah nya dengan luas sebesar 1.916.907 km. Secara geografis, Indonesia berbatasan dengan berbagai negara, di sebelah utara berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut Cina Selatan. Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste, Australia, dan Samudra Hindia. Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini dan Samudra Pasifik, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.

Luas wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi bangsa ini, salah satu nya adalah pembangunan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Jauh nya jarak antara pusat-pusat kegiatan ekonomi di wilayah Indonesia dengan daerah perbatasan dan kondisi sarana prasarana mengakibatkan munculnya disparitas harga berbagai barang dan jasa, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu kebijaksanaan baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga kondisi strategis daerah perbatasan harus memberi manfaat bagi penduduk Indonesia khususnya masyarakat di wilayah perbatasan.

Daerah perbatasan merupakan wilayah strategis bila dilihat dari sisi perekonomian. Pemerintah berkepentingan untuk menjadikan daerah perbatasan dengan batas-batas tertentu untuk berperan sebagai kawasan terdepan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga dan dapat berfungsi sebagai wilayah Perdagangan Perbatasan antar penduduk di wilayah perbatasan kedua negara. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara lndonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya Perdagangan Perbatasan, pembangunan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dapat tercapai.

Kesejahteraan masyarakat, khusus nya di daerah perbatasan, tidak dapat terlepas dari peran Imigrasi. Fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat diwujudkan dengan pemberian Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain. Pas Lintas Batas menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat melakukan transaksi pembelian barang diluar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan berdasarkan Pasal 4 PP RI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Pas lintas batas merupakan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diperuntukan khusus bagi WNI yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. Pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. Sehingga pemegang pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan pas lintas batas baru pada Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan.

Permohonan pas lintas batas diajukan kepada Kantor Imigrasi dengan melampirkan permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat, melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk, melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang berwarna merah dan tidak tercantum dalam daftar pencegahan. Setelah semua persyaratan dipenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dan memasukan data identitas pemohon kedalam pas lintas batas. Dalam hal biaya, permohonan pas lintas batas tidak dipungut biaya atau gratis.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pas lintas batas merupakan fasilitas yang diberikan oleh imigrasi kepada Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat di perbatasan dapat melakukan perdagangan perbatasan sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan. Hal tersebut sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun