Sebagian orang masih beranggapan bahwa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) merupakan "penjara". Minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat menjadikan Rudenim disalah artikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang khusus diperuntukan bagi orang asing. Padahal, kedua nya memiliki pengertian serta tugas dan fungsi yang berbeda. Pada kesempatan ini, penulis akan membahas perbedaan keduanya dari segi Dasar Hukum, Struktur Organisasi, Pengertian, serta Tugas dan Fungsi dari Rudenim dan LAPAS.
Dasar Hukum
Baik Rudenim maupun LAPAS sebagai instansi unit pelaksana teknis masing-masing memiliki dasar hukum. Dasar hukum Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan LAPAS memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Struktur Organisasi
Meskipun Rudenim dan LAPAS berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia namun Rudenim berada dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi sedangkan LAPAS berada dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengertian
Menurut Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Dari pengertian diatas, dapat dilihat perbedaan mendasar dari keduanya dimana Rudenim merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sedangkan LAPAS merupakan UPT untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Tugas dan Fungsi
Rumah Detensi Imigrasi menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa TAK bukan merupakan suatu pidana. Selanjutnya, Orang Asing yang ditampung sementara di Rudenim disebut Deteni. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. Deteni yang ditampung di Rudenim merupakan Orang Asing yang sedang menunggu proses pendeportasian.
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Pengertian dari terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Anak Didik Pemasyarakatan merupakan anak dibawah usia 18 tahun yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan.