Mohon tunggu...
Yudha Pranata
Yudha Pranata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Pelajar

Saya hobi menulis dan suka hal yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dengan Menggunakan Aplikasi Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Memberikan Pengetahuan Bahwa Masyarakat Dapat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah

10 Februari 2023   23:41 Diperbarui: 10 Februari 2023   23:45 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Ngancar, Giriwoyo, 10/02/2023) Bajak Denah atau Bayar Pajak Dengan Mudah Bersama Tim 1 KKN Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023.

Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Melihat pentingnya Pajak bagi Daerah dan Negara, Yudha Pranata mahasiswa jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro.membuat sosialisasi dan pelatihan secara langsung bagaimana cara membayar pajak melalui aplikasi. Yudha Pranata membat kegiatan karena ia melihat ada kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tahunannya. Dari pengamatannya tersebut ia mencoba mengemas sosialisasi dan pelatihan ini menjadi menarik.

Jumat (20/01) Program Kerja Bajak Denah atau Bayar Pajak Dengan Mudah dilaksanakan. Acara ini terbagi menjadi beberapa sesi. Sesi pertama Yudha Pranata menjelaskan dasar hukum membayar pajak. Di sesi ini juga ia menjelaskan tentang pentingnya membayar pajak, manfaat bayar pajak kendaraan bermotor bagi individu dan bagi negara serta menjelaskan sanksi tidak membayar pajak. Pada saat pemaparan di sesi satu ini Karang Taruna Dusun Dungbendo yang menjadi peserta acara tersebut sangat antusias mendengarkan materinya.

Di Sesi kedua Yudha Pranata mempraktekkan cara perhitungan denda secara langsung dengan menggunakan contoh yang ada di masyarakat. Dengan menggunakan perhitungan tersebut dapat menarik perhatian peserta acara Bajak Denah tersebut.

(Gambar memberikan contoh perhitungan denda dari telat membayar pajak)

Sesi terakhir acara ini merupakan bagian pamungkas dari Sosialisasi dan Pelatihan ini. Di sesi ini Mahasiswa Jurusan Akuntansi tersebut menyampaikan materi bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL  dan JakOne Mobile. Ia menjelaskan terlebih dahulu bagaimana penggunaan Aplikasi SIGNAL dan dilanjutkan dengan penggunaan JakOne Mobile.

Dengan pemaparan yang luar biasa tentang bayar pajak dengan menggunakan aplikasi SIGNAL dan JakOne Mobile mampu meningkatkan kesadaran masyarakar tentang pentingnya membayar Pajak, terlebih lagi bisa membayar pajak lewat aplikasi.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun