PT TIMAH sebagai Perusahaan Perseroan didirikan tanggal 02 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995 dimana timah merupakan suatu asset pemasukan negara yang cukup besar dan Pulau Bangka Belitung merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia bahkan Pulau Bangka disebut-sebut sebagai kawasan sabuk timah Asia Tenggara yang menyebar dari daratan Thailand, Malaysia, Kepulauan Riau hingga ke Pulau Bangka dan Belitung.
Namun sayangnya beru-baru ini terdapat fakta yang sangat mengecawakan untuk bangsa Indonesia bahwa terjadinya kasus korupsi PT Timah Tbk yang sudah dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung dan baru terungkap pada tahun 2024. Makin menyentak, kasus ini di duga  menyeret sejumlah petinggi PT Timah Tbk (TINS) serta crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim serta Harvey Moeis, suami pesohor Sandra Dewi. Total kini ada 16 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah ini dengan kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. Sehingga jika di total mencapai angka Rp. 271 triliun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H