Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kini Wajib Pajak Dapat Mengajukan Keberatan Secara Online

8 Agustus 2020   15:00 Diperbarui: 8 Agustus 2020   15:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana diketahui, menurut data laporan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat hingga jumat, 7 agustus 2020. Hal ini menyebabkan jumlah kasus covid-19 terus bertambah. Ditengah pendemi covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak RI melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak. Melalui peraturan dirjen pajak tersebut, kini pengajuan keberatan pajak dapat dilakukan secara online.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara eletronik (e-filling) melalui situs web Dirjen Pajak. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak secara online, yaitu:

  • Memiliki electronic filling identification number (EFIN) yang aktif;
  • Melakukan registrasi akun pada laman DJP Online; dan
  • Memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud, tata cara penyampaian surat keberatan (e-filling) adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id);
  • Wajib pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online;
  • Wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  • Dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan.
  • Melakukan penandatanganan surat keberatan secara elektronik dengan cara memasukan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.
  • Melakukan submit permohonan surat keberatan dan selanjutnya menerima tanda terima berupa Bukti penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email terdaftar dalam akun DJP Online atau dapat diunduh dalam aplikasi e-objection.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun