Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan dan Politik

Pemerhati bidang sosial budaya, pendidikan dan politik mengantarkan dirinya menjadi kolumnis media lokal dan nasional. Pernah mengenyam pendidikan di MTs-MA YTI Sukamerang Cibatu Garut, S1 PBA Tarbiyah IAIN SGD Bandung dan S2 Ikom Unpad. Mediator bersertifikat dari PMI MM UGM, Arbitrase Kanaka Yogyakarta juga legal drafting dari Jimly School of Law and Government Jakarta. Istri dari F.Saad dan Ibu 3 anak ini pernah mengemban amanat sebagai Dosen di beberapa PTS atl: STIKOM Bdg, Institut Manajemen Telkom, APIKES Bdg, STABA (Sekolah Tinggi Analis Bhakti Asih Bandung), Fikom Universitas Sangga Buana dan Telkom University. Pernah aktif di beberapa lembaga negara atl: 2010-2012 Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kec Cimenyan Kab Bdg; 2013-2018 Komisioner KPU Kab Bdg; 2019-2024 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Ketua Persma Suaka IAIN SGD Bandung juga Presidium Forum Pers Mahasiswa (FPMB) Bandung 1997/1998 ini aktif juga di Dewan Pakar ICMI Orwil Jabar dan ICMI Kota Bandung, Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jabar juga Majlis Pembinaan Kader Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Peluang dan Tantangan Badan Bank Tanah di Era Digital

24 Januari 2025   22:15 Diperbarui: 24 Januari 2025   22:07 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://banktanah.id/


Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia. Di era digital, peluang dan tantangan baru muncul seiring dengan perkembangan teknologi yang mempengaruhi cara pengelolaan dan distribusi tanah. Transformasi digital dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas Badan Bank Tanah, tetapi juga membawa berbagai tantangan yang perlu diatasi. 

Peluang Badan Bank Tanah di era digital antara lain:

  • Digitalisasi Data dan Sistem Informasi Pertanahan
  • Dengan teknologi digital, Bank Tanah dapat membangun sistem informasi tanah berbasis geografis (Geographic Information System/GIS) yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan pemetaan lahan yang lebih akurat, meminimalkan konflik kepemilikan, dan mempercepat proses pengelolaan tanah. 
  • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
  • Teknologi blockchain dapat digunakan untuk mencatat transaksi tanah secara transparan, mengurangi risiko manipulasi data, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah oleh Bank Tanah. 
  • Optimalisasi Pelayanan Publik
  • Era digital memungkinkan Bank Tanah menyediakan layanan online untuk masyarakat, seperti pendaftaran tanah, permohonan redistribusi tanah, atau akses informasi lahan secara daring. Hal ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor secara fisik. 
  • Penggunaan Big Data untuk Analisis Strategis. Bank Tanah dapat memanfaatkan big data untuk menganalisis kebutuhan tanah di berbagai sektor, memprediksi pola penggunaan lahan, serta merancang kebijakan berbasis data yang lebih efektif dan efisien. 
  • Kolaborasi dengan Sektor Teknologi 
  • Bank Tanah dapat bekerja sama dengan startup teknologi atau perusahaan berbasis digital untuk mengembangkan solusi inovatif, seperti aplikasi pemetaan tanah, platform pemantauan penggunaan lahan, atau alat analisis risiko agraria.

Di samping beberapa peluang di atas, Badan Bank Tanah menghadapi beberapa tantangan tersendiri  di era digital. Adapun tantangan yang dimaksud yaitu:

  • Ketimpangan akses teknologi. Meskipun era digital menawarkan kemudahan, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki infrastruktur teknologi yang memadai. Keterbatasan akses internet di daerah terpencil dapat menjadi hambatan dalam implementasi sistem digital Bank Tanah. 
  • Keamanan data dan privasi. Digitalisasi membawa risiko keamanan, termasuk ancaman peretasan dan penyalahgunaan data. Bank Tanah harus memastikan sistem digitalnya memiliki perlindungan yang kuat untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data pertanahan. 
  • Kesadaran dan literasi digital masyarakat.   Banyak masyarakat, terutama di pedesaan, yang belum memiliki pemahaman memadai tentang teknologi digital. Hal ini dapat menjadi kendala dalam memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Bank Tanah. 
  • Integrasi data yang kompleks .  Pengelolaan data tanah melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga lain. Mengintegrasikan data dari berbagai sumber ini membutuhkan waktu, teknologi, dan koordinasi yang baik. 
  • Resistensi terhadap perubahan.   Transformasi digital sering kali menghadapi resistensi, baik dari pihak internal maupun eksternal. Perubahan dalam proses kerja manual menjadi digital membutuhkan penyesuaian budaya kerja dan pelatihan yang memadai. 

Untuk memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan di era digital,  Badan Bank Tanah perlu menerapkan strategi berikut: 

  • Investasi dalam Infrastruktur Teknologi: Membangun sistem teknologi yang canggih, aman, dan terjangkau untuk mendukung pengelolaan tanah secara digital. 
  • Edukasi dan Pelatihan: Meningkatkan literasi digital bagi masyarakat dan pegawai Bank Tanah untuk memastikan mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan optimal. 
  • Kolaborasi Multi-stakeholder: Bekerja sama dengan pemerintah, swasta, akademisi, dan komunitas teknologi untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif. 
  • Peningkatan Keamanan Data: Menggunakan teknologi enkripsi dan sistem keamanan berlapis untuk melindungi data dari ancaman siber. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun