Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan dan Politik

Pemerhati bidang sosial budaya, pendidikan dan politik mengantarkan dirinya menjadi kolumnis media lokal dan nasional. Pernah mengenyam pendidikan di MTs-MA YTI Sukamerang Cibatu Garut, S1 PBA Tarbiyah IAIN SGD Bandung dan S2 Ikom Unpad. Mediator bersertifikat dari PMI MM UGM, Arbitrase Kanaka Yogyakarta juga legal drafting dari Jimly School of Law and Government Jakarta. Istri dari F.Saad dan Ibu 3 anak ini pernah mengemban amanat sebagai Dosen di beberapa PTS atl: STIKOM Bdg, Institut Manajemen Telkom, APIKES Bdg, STABA (Sekolah Tinggi Analis Bhakti Asih Bandung), Fikom Universitas Sangga Buana dan Telkom University. Pernah aktif di beberapa lembaga negara atl: 2010-2012 Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kec Cimenyan Kab Bdg; 2013-2018 Komisioner KPU Kab Bdg; 2019-2024 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Ketua Persma Suaka IAIN SGD Bandung juga Presidium Forum Pers Mahasiswa (FPMB) Bandung 1997/1998 ini aktif juga di Dewan Pakar ICMI Orwil Jabar dan ICMI Kota Bandung, Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jabar juga Majlis Pembinaan Kader Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ekonomi Berkeadilan di Indonesia Melalui Bank Tanah Mungkinkah Terwujud ?

13 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 14 Januari 2025   17:39 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.indonesiabaik.id/motion_grafis/kebijakan-ekonomi-berkeadilan-3

Eksistensi Badan Bank Tanah di bumi pertiwi membawa angin segar tersendiri. Sejak kelahirannya melalui  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 perihal  Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Badan publik ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia. Lembaga ini dirancang untuk mengelola tanah secara optimal demi kepentingan publik, termasuk untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. 

https://indonesiabaik.id/infografis/kebijakan-ekonomi-berkeadilan-1
https://indonesiabaik.id/infografis/kebijakan-ekonomi-berkeadilan-1

Badan Bank Tanah memiliki peran yang siginifikan terutama dalam pengelolaan tanah untuk kepentingan publik. Dalam hal ini Badan Bank Tanah bertugas mengelola tanah yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti pelepasan hak, pengadaan, atau redistribusi tanah negara. Tanah tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, atau fasilitas umum lainnya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Kedua, Badan Bank Tanah berperan dalam  redistribusi tanah untuk masyarakat.    Salah satu peran utama Bank Bank Tanah adalah mendukung program reforma agraria. Tanah-tanah terlantar atau tidak produktif yang dikuasai negara dapat dialokasikan kembali kepada masyarakat kecil, termasuk petani, nelayan, dan kelompok marginal lainnya, untuk mendorong keadilan agraria.  Peran selanjutnya yang dapat dimainkan Badan Bank Tanah yaitu meningkatkan efisiensi pemanfaatan tanah.  Dengan adanya Badan Bank Tanah, pemerintah memiliki instrumen untuk mengelola tanah dengan lebih terencana dan terintegrasi. Hal ini menciptakan efisiensi dalam pemanfaatan tanah untuk keperluan pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan aspek sosial dan lingkungan. 

https://banktanah.id/
https://banktanah.id/

Terdapat beberapa manfaat Badan Bank Tanah, meliputi:

  • Meningkatkan aksesibilitas tanah untuk masyarakat.  Bank Tanah membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap tanah, baik untuk perumahan maupun kegiatan ekonomi. Hal ini penting untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. 
  • Mendorong investasi berbasis kepentingan publik.   Dengan menyediakan lahan untuk proyek infrastruktur, kawasan industri, atau program strategis nasional lainnya, Bank Tanah mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif. Namun, tetap memastikan bahwa proyek-proyek tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. 
  • Menjamin keadilan sosial dan ekonomi. Melalui redistribusi tanah dan pengelolaan yang adil, Bank Tanah dapat menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Program-programnya memungkinkan masyarakat marginal mendapatkan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya tanah sebagai modal ekonomi. 
  • Mendukung pembangunan berkelanjutan.  Dalam pengelolaan tanahnya, Bank Tanah juga berperan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak merusak ekosistem yang menjadi penopang kehidupan. 

Epilog

Meskipun memiliki potensi besar, Badan Bank Tanah juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah tumpang tindih kebijakan pertanahan, masalah administrasi, dan resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tertentu. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan tanah berjalan transparan dan akuntabel. 

Badan Bank Tanah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia. Dengan pengelolaan tanah yang efektif, adil, dan berkelanjutan, lembaga ini dapat membantu menciptakan pemerataan akses terhadap tanah, mendorong pembangunan yang inklusif, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah, sangat diperlukan agar Badan Bank Tanah dapat menjalankan perannya secara optimal guna mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia. Semoga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun