Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Bidang Sosial, Pendidikan dan Politik

Pemerhati bidang sosial, pendidikan dan politik mengantarkan dirinya menjadi kolumnis media lokal dan nasional. Pernah mengenyam pendidikan di MTs-MA YTI Sukamerang Cibatu Garut, S1 PBA Tarbiyah IAIN SGD Bandung dan S2 Ikom Unpad. Mediator bersertifikat dari PMI MM UGM, Arbitrase Kanaka Yogyakarta juga legal drafting dari Jimly School of Law and Government Jakarta. Amanat sebagai Dosen di bbrp PTS atl: STIKOM Bdg, Institut Manajemen Telkom, APIKES Bdg, STABA (Sekolah Tinggi Analis Bhakti Asih Bandung), Fikom Universitas Sangga Buana dan Telkom University. Pernah aktif di beberapa lembaga negara atl: 2010-2012 Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kec Cimenyan Kab Bdg; 2013-2018 Komisioner KPU Kab Bdg; 2019-2024 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Ketua Persma Suaka IAIN SGD Bandung juga Presidium Forum Pers Mahasiswa (FPMB) Bandung 1997/1998 ini aktif juga di Dewan Pakar ICMI Orwil Jabar dan ICMI Kota Bandung, Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jabar juga Majlis Pembinaan Kader Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Mewujudkan Ekosistem Penyiaran Yang Adfaftif dan Berkeadilan

11 Januari 2025   09:30 Diperbarui: 11 Januari 2025   09:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi landasan hukum bagi sistem penyiaran di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, dengan perkembangan teknologi digital, perubahan perilaku masyarakat, dan dinamika global, revisi UU ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Tujuan utama revisi ini adalah menciptakan ekosistem penyiaran yang adaptif terhadap perubahan zaman, menjamin keberagaman konten, melindungi kepentingan publik, dan meningkatkan kualitas penyiaran. Terdapat beberapa latar belakangperlunya revisi UU Penyiaran, antara lain: Pertama, Perkembangan teknologi digital. Teknologi penyiaran telah bergeser dari sistem analog ke digital. Perubahan ini membutuhkan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi kebutuhan migrasi teknologi, termasuk penyiaran digital terrestrial, over-the-top (OTT), dan layanan streaming; Kedua, Kesenjangan regulasi dan realitas industri. Banyak isu dalam industri penyiaran seperti monopoli kepemilikan, ketidakmerataan akses penyiaran di daerah terpencil, serta minimnya keberpihakan pada konten lokal yang belum diatur secara spesifik dalam UU Nomor 32 Tahun 2002; Ketiga, Perlindungan publik dalam era informasi. Revisi diperlukan untuk memastikan perlindungan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan, konten negatif, dan ancaman hoaks yang marak dalam media penyiaran modern; Keempat, Peningkatan daya saing Nasional. Dengan kompetisi global di bidang media, revisi UU diharapkan mendorong terciptanya industri penyiaran yang inovatif, kompetitif, dan mampu berkontribusi terhadap ekonomi kreatif nasional.

Terdapat beberapa pokok perubahan dalam revisi UU Penyiaran:

  • Migrasi Penyiaran Analog ke Digital : Mengatur tata kelola spektrum frekuensi yang efisien dalam sistem penyiaran digitaln serta mendorong penyelesaian proses Analog Switch Off (ASO) untuk memperluas akses siaran digital berkualitas tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
  • Regulasi Platform Digital dan OTT : Memasukkan layanan OTT (seperti Netflix, YouTube, dan platform streaming lainnya) dalam cakupan UU untuk memastikan kesetaraan regulasi dengan penyiaran konvensional serta mengatur mekanisme perizinan, pajak, dan tanggung jawab penyedia layanan OTT terhadap konten yang disiarkan.
  • Penguatan Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) : Memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi penyiaran digital dan platform OTT serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran konten, seperti penyebaran hoaks, pornografi, atau ujaran kebencian, baik di media konvensional maupun digital.
  • Keadilan dalam Distribusi Frekuensi: Menjamin distribusi frekuensi yang transparan dan adil bagi penyelenggara penyiaran publik, swasta, komunitas, dan lokal serta memperkuat penyiaran komunitas sebagai bagian dari upaya mempromosikan keberagaman dan inklusivitas.
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Konten Lokal: Mewajibkan lembaga penyiaran untuk memprioritaskan konten lokal minimal 50% dari waktu siaran serta memberikan insentif kepada produsen konten lokal untuk mendorong inovasi dan kreativitas.
  • Kepemilikan Lembaga Penyiaran:  Membatasi monopoli kepemilikan lembaga penyiaran untuk mencegah dominasi kelompok tertentu dalam penyebaran informasi serta mewajibkan transparansi dalam struktur kepemilikan lembaga penyiaran.
  • Peningkatan Kualitas Siaran Publik: Mengatur pembiayaan untuk penyiaran publik melalui dana pemerintah atau kontribusi dari lembaga penyiaran swasta serta mendorong siaran publik yang bersifat edukatif, informatif, dan sesuai dengan nilai budaya nasional.
  • Perlindungan terhadap Konsumen dan Anak: Memperketat aturan mengenai konten yang diperuntukkan bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari paparan konten yang tidak sesuai.  Serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas melalui regulasi standar minimum isi siaran.
  • Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan: Menetapkan mekanisme pengawasan yang berbasis teknologi, seperti sistem monitoring otomatis terhadap konten siaran. Serta memperkuat kerja sama antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyiaran.

Beberapa dampak positif revisi UU Penyiaran antara lain: Pertama, Meningkatkan kualitas dan keberagaman konten. Revisi ini akan mendorong terciptanya konten yang lebih bermutu, edukatif, dan mencerminkan keberagaman budaya Indonesia; Kedua, Menjamin akses informasi yang merata. Dengan siaran digital, masyarakat di daerah terpencil dapat menikmati akses informasi yang setara dengan wilayah perkotaan; Ketiga,  Melindungi masyarakat dari konten negatif. Regulasi baru akan memperketat pengawasan terhadap konten yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk hoaks dan ujaran kebencian. Keempat,  Meningkatkan daya saing industri penyiaran. Dengan regulasi yang mendukung inovasi, revisi UU ini akan mendorong pelaku industri untuk bersaing secara global, khususnya dalam era digital; Kelima, Penguatan ekosistem penyiaran yang berkeadilan. Distribusi frekuensi yang adil, perlindungan konten lokal, dan pembatasan monopoli kepemilikan akan menciptakan ekosistem penyiaran yang inklusif dan berkeadilan.

Beberapat tantangan yang dihadapi saat implementasi revisi UU Penyiaran yaitu:

  • Sinkronisasi Antar Lembaga. Perlu ada sinergi antara KPI, pemerintah daerah, dan lembaga penyiaran dalam menerapkan regulasi baru.
  • Peningkatan Infrastruktur Penyiaran Digital. Migrasi ke siaran digital membutuhkan investasi besar, terutama untuk daerah yang infrastrukturnya belum memadai.
  • Pengawasan Layanan OTT. Mengatur platform digital global seperti Netflix dan YouTube memerlukan pendekatan diplomasi dan kolaborasi internasional.

Epilog

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah langkah penting untuk memastikan regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan penguatan aspek digitalisasi, perlindungan publik, dan pemberdayaan konten lokal, revisi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Implementasi yang tepat dan kolaborasi antar pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dari reformasi regulasi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun