Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat 2019-2024

Mengenyam pendidikan MTs-MA YTI Sukamerang Cibatu Garut, S1 PBA di IAIN SGD Bandung dan S2 Ikom Unpad. Pernah mengemban amanat sebagai Dosen Luar Biasa di STIKOM Bdg, Institut Manajemen Telkom, APIKES Bdg, STABA, Fikom USB dan Telkom University. 2010-2012 aktif sebagai Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kec Cimenyan Kab Bdg Jabar. 2013-2018 berkhidmat sbg Komisioner KPU Kab Bdg 2019 sampe skrg berkhidmat sbg Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar. Aktifitasnya sebagai pemerhati sosial, pendidikan dan politik mengantarkan dirinya menjadi kolumnis media lokal juga nasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Informasi Publik Berkategori Very Restricted (VR): Upaya Menjaga Transparansi dan Kerahasiaan

22 November 2024   08:00 Diperbarui: 22 November 2024   08:14 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang keterbukaan informasi memberikan jaminan dan kepastian bagi masyarakat dan badan publik terkait permohonan informasi publik. Setidaknya ada tiga hal yang memperjelas posisi masyarakat dan badan publik terkait akses informasi publik. Pertama, undang-undang ini memberikan kepastian terhadap jenis informasi publik yang wajib diberikan dan dikecualikan. Masyarakat mempunyai kepastian untuk meminta semua jenis informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan oleh badan publik. Badan publik juga mempunyai kejelasan untuk memastikan jenis informasi yang wajib diberikan atau tidak wajib diberikan karena termasuk informasi publik yang dikecualikan. Kedua, kepastian prosedur memperoleh informasi publik. Undang-undang dan peraturan pendukungnya memberikan prosedur pengumuman dan permintaan informasi publik yang dapat dijadikan pedoman oleh pemohon maupun badan publik. Ketiga, kepastian dalam menyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dan pengadilan yang berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terdapat kategori informasi yang sangat terbatas aksesnya, yang sering disebut sebagai Very Restricted (VR) atau informasi publik yang dikecualikan. Informasi ini tidak dapat diakses sembarangan karena memiliki potensi risiko besar jika dibuka, misalnya menyangkut keamanan negara, privasi individu, atau rahasia dagang. Yang dimaksud Informasi Publik Berkategori VR adalah jenis informasi yang pengungkapannya dapat: Membahayakan kepentingan negara,  Misalnya, dokumen rahasia pertahanan, strategi keamanan nasional, atau data intelijen; Melanggar privasi individu.    Seperti data pribadi, catatan medis, atau dokumen kepemilikan aset seseorang; Mengganggu stabilitas ekonomi. Contohnya, rencana kebijakan moneter atau laporan terkait rahasia dagang perusahaan; Menghambat penegakan hukum. Termasuk informasi terkait investigasi yang sedang berjalan, identitas pelapor kejahatan, atau strategi pengungkapan kasus hukum. 

UU KIP Pasal 17 merupakan dasar hukum kategorisasi informasi VR. Pasal ini menetapkan berbagai kriteria informasi yang dikecualikan, di antaranya:  Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat merugikan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan rahasia dagang, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. Badan publik sendiri harus melalui proses uji konsekuensi sebelum menyatakan bahwa suatu informasi masuk dalam kategori VR. Uji ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembatasan informasi benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum. 

Terdapat prosedur tersendiri tentang permohonan informasi publik VR.  Pertama, Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada badan publik, menyebutkan secara spesifik informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya.  Kedua, Sebelum memberikan atau menolak informasi, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi untuk menilai:  Apakah informasi benar-benar masuk kategori VR serta apakah risiko pembukaan informasi lebih besar dibandingkan manfaatnya.  Ketiga,   Jika informasi dapat diberikan sebagian, putusan badan publik berupa  memberikan bagian yang tidak termasuk kategori VR.  Sedangkan jika ditolak, badan publik wajib memberikan alasan tertulis, termasuk hasil uji konsekuensi.  Keempat, jika pemohon merasa penolakan tidak berdasar, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika keberatan tidak memuaskan, kasus dapat dibawa ke Komisi Informasi. 

Meskipun kategori VR dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tertentu, transparansi tetap harus diutamakan. Oleh karena itu, pengelolaan informasi VR harus memperhatikan beberapa hal berikut: Badan publik harus akuntabel, transparan dalam menjelaskan alasan mengapa suatu informasi dikategorikan sebagai VR.; Penetapan informasi sebagai VR harus melalui proses yang objektif, melibatkan uji risiko yang ketat dan transparan; Informasi VR bersifat sementara, dapat menjadi terbuka setelah periode tertentu jika dampak negatif pembukaannya sudah tidak relevan lagi;  Komisi Informasi berperan penting dalam mengawasi dan memastikan jika badan publik tidak sembarangan mengkategorikan informasi sebagai VR untuk menghindari transparansi. 

Manfaat Informasi VR antara lain: Melindungi kepentingan nasional, mencegah penyebaran informasi yang dapat mengancam keamanan atau stabilitas negara; Menjaga privasi individu dan organisasi, melindungi data pribadi atau rahasia dagang yang dapat disalahgunakan; Mendukung penegakan hukum, mengamankan informasi terkait investigasi untuk memastikan kelancaran proses hukum. Di balik manfaat tersebut, informasi berkategori VR memiliki beberapa resiko tersendiri, yaitu: Penyalahgunaan kategori VR. Badan publik dapat menyalahgunakan status VR untuk menutupi kesalahan atau penyimpangan; Penurunan kepercayaan publik. Ketidakjelasan dalam alasan pengkategorian VR dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Informasi berkategori VR memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan negara, privasi, dan hukum. Namun, keterbatasan akses ini harus dikelola secara bijak dengan tetap mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses uji konsekuensi yang ketat dan pengawasan oleh Komisi Informasi sangat penting untuk memastikan bahwa informasi VR tidak disalahgunakan oleh badan publik. Dengan pengelolaan yang baik, masyarakat tetap dapat memperoleh hak atas informasi tanpa mengorbankan kepentingan yang lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun