Mohon tunggu...
Yuanismah Nur Asma
Yuanismah Nur Asma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Senang menulis, membaca, berbagi cerita dan bermain game.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi UU ITE Sebagai Antisipasi Kejahatan Digital di Lingkungan Remaja Kelurahan Bendan Duwur

10 Agustus 2022   22:09 Diperbarui: 10 Agustus 2022   22:17 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian leaflet kepada siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang. dokpri

Edukasi dengan judul program " Waspada Kejahatan Digital", dilakukan pada hari Kamis 21 Juli 2022. Edukasi ini dilakukan secara langsung kepada siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang, bersamaan dengan pelaksanaan program sosialisasi Narkoba SMPIT Insan Cendekia Semarang di Kelurahan Bendan Duwur,Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Dalam edukasi ini dibagikan leaflet yang berisi tips dan trik menggunakan internet secara sehat agar terhindar dari kejahatan digital seperti tidak menggunakan password yang sama di setiap akun sosial media yang dimiliki, dan pengenalan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Leaflet ini didistribusikan secara langsung kepada 80 siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang. Selain itu leaflet ini didistribusikan dengan catatan berupa himbauan agar siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang sebagai pembaca dapat meneruskan pesan tersebut kepada lingkungan sekitarnya.
 

Leaflet berisi materi mengenai kejahatan digital dan UU ITE. dokpri
Leaflet berisi materi mengenai kejahatan digital dan UU ITE. dokpri

Di zaman yang semakin modern ini, sudah seharusnya masyarakat harus mengerti dan berhati-hati akan bahaya kejahatan digital yang marak muncul dalam bermedia sosial, agar lebih pandai memilah informasi yang tersebar, penting untuk mengetahui bagaimana cara yang tepat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet seperti tidak menggunakan akun palsu atau identitas palsu, dan beretika dalam penyebaran dan penyampaian informasi dengan cara menghindari penyebaran informasi yang mengandung SARA, konten pornografi, dan aksi kekerasan, dan harus memperhatikan kebenaran informasi tersebut, dengan begitu kita pasti akan terhindar dari pengaruh berita hoax dan tidak akan menjadi pelaku penyebar hoax, makanya penting menjaga diri,keluarga,dan lingkungan sekitar dari penyebaran berita hoax yang merusak pemikiran masyarakat.

Beberapa siswa SMPIT Insan Cendekia Semarangpun menyatakan ketertarikan mereka terhadap materi dalam bentuk leaflet yang diberikan, "Materi mudah dipahami dan menarik, desainnya bagus, banyak gambarnya jadi gampang dipahami. Selain itu manfaatnya jadi bisa lebih berhati-hati dalam bersosial media" Ujar Fajar siswa kelas 9C SMPIT Insan Cendekia Semarang.

Penulis: Yuanismah Nur Asma
Editor: Asep Septiaji, S. Pt., M. Si., Ph. D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun