Mohon tunggu...
Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK)
Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Mohon Tunggu... -

Adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki fokus gerakan pada pemberdayaan perempuan dan anak. Visi kami: Penggerak perubahan masyarakat marjinal menjadi mandiri dan sejahtera. Website kami: www.yskk.org

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Landasan Kelembagaan yang Kuat, Bekal Mengadvokasi Masyarakat

30 Oktober 2013   12:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:50 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi TIFA-TAPA dalam mengadvokasi masyarakat belum optimal dikarenakan belum adanya Surat Keputusan (SK) Camat yang menjamin TIFA-TAPA masuk dalam FPK2PA tingkat Kecamatan.

Supanti, anggota TAPA desa Candirejo kecamatan Semin, mengungkapkan, “Sebenarnya kami anggota TAPA dan TIFA siap terjun ke setiap padukuhan untuk melakukan advokasi tentang pencegahan dan penganggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga untuk melakukan korban kekerasan, tapi kami enggan melangkah karena kami tidak punya landasan yang dapat kami jadikan pegangan dalam melangkah,” terangnya pada saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Tim Informasi dan Advokasi (TIFA) – Tim Advokasi Perempuan dan Anak (TAPA), Senin, 28 Oktober 2013, di Kantor PKK Kabupaten Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Gunungkidul.

Hal senada disampaikan oleh Kasmiyati, anggota TIFA desa Semin kecamatan Semin, bahwa para anggota TIFA di desa Semin juga enggan melangkah sebab belum adanya landasan kelembagaan yang kuat yang mereka miliki jika ada masyarakat atau Kepala Padukuhan, RT dan RT yang mempertanyakan.

“Kami juga masih belum melangkah ke dusun-dusun, ya, karena ragu. Soalnya takut kalau ada masyarakat atau Pak Dukuh yang tanya tentang surat-surat atau landasan kelembagaan kami atau surat tugas, jadi sampai sekarang belum ada program yang direncanakan, tapi kalau ada kasus dan hanya sosialisasi biasa saat pertemuan PKK desa sudah dilakukan,” ujarnya pada rapat yang difasilitasi oleh BPMP&KB kabupaten Gunungkidul tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Tomy, staf Sub-Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BPMP&KB kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa secara kelembagaan desa, TIFA-TAPA harus sudah memiliki landasan berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, “Saya menyarankan teman-teman TIFA-TAPA memiliki dasar kelembagaan di desa masing-masing terlebih dahulu melalui SK Kepala Desa, sehingga nanti pada tahun 2014 TIFA-TAPA dapat bergabung dalam Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) tingkat kecamatan melalui SK Camat,” jelas Tomy.

Namun menurut Susi, pendamping TIFA-TAPA dari YSKK, masih terdapat permasalahan bagi TIFA-TAPA ketika akan melakukan advokasi terhadap masyarakat, “Menurut saya teman-teman TIFA-TAPA masih membutuhkan pelatihan, khususnya untuk meningkatkan kemampuan dalam hal konselor serta pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Susi pada kegiatan yang sama.

“Memang benar, teman-teman pendamping masih membutuhkan pelatihan lanjutan lagi untuk dapat menjalankan fungsi konselor dan pendamping bagi perempuan dan anak korban kekerasan, nanti di tahun 2014 akan dilaksanakan dan materinya merupakan lanjutan dari materi pelatihan sebelumnya,” ungkap Tomy menanggapi pernyataan dari YSKK.

Tomy, mengungkapkan masih ada program pelatihan bagi para pendamping, dalam hal initraining of facilitatorbagi pendamping korban pada tahun 2014 dan materinya akan ditingkatkan dari materi pelatihan sebelumnya yang dilaksanakan pada semester pertama tahun 2014.

Menyoroti dari segi kebijakan daerah, Riyadh, pendamping TIFA-TAPA dari YSKK, menanyakan tentang sejauhmana pencapaian implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, “Dalam Perda nomor 25 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pemkab harus mengadakan mempat khusus penanganan korban, anggaran yang memadai, kelembagaan yang partisipatif, dan menjangkau ke masyarakat, bagaimana pencapaiannya?”

Mengenai hal ini, Tomy, menjelaskan “Untuk pusat pelayanan, penanganan, pengobatan, dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan sudah ada di Puskesmas pada 5 kecamatan serta terpusat di kantor FPK2PA kabupaten, dan kita juga berencana menyediakan sumber daya manusia berupa psikolog dan dokter yang benar-benar paham mengenai penanganan, pendampingan, dan pengobatan perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Tomy.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, BPMP&KB dan TIFA-TAPA sepakat bahwa (1). Sosialisasi tentang penanganan perempuan dan anak korban kekerasan sekaligus sosialisasi keberadaan TIFA-TAPA serta menggabungkan TIFA-TAPA dalam FPK2PA tingkat Kecamatan akan dilakukan pada saat rapat tingkat kecamatan; (2). TIFA-TAPA melakukan pendokumentasian kasus kekerasan dengan sistem pencatatan yang berdasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP dan PA); dan (3). BPMP&KB berkomitmen akan menyelenggarakan pelatihan lanjutan bagi personil TIFA-TAPA.

Tulisan ini juga bisa dibaca di http://bit.ly/1co13Tv

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun