Perusahaan adalah entitas ekonomi yang didirikan untuk melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan memproduksi barang atau jasa, serta mencari keutungan. Perusahaan dapat beroperasi dalam berbagai sektor, mulai dari layanan, dagang hingga manufaktur. Sebagian besar untuk meningkatkan penjualan  maka Perusahaan dapat meningkaatkan persyaratan penjualan kepada pelanggan dengan cara kredit atau piutang.
Piutang merupakan jumlah uang atau nilai barang yang dikenakan oleh suatu entitas bisnis kepada pihak lain sebagai hasil dari transaksi bisnis yang belum dilakukan pembayaran atau pelunasan. Ini mencakup jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan, pemasok, atau pihak lain kepada perusahaan sebagai hasil dari penjualan barang atau jasa. Pada umumnya pelunasan piutang telah ditetapkan diawal pada saat terjadinya transaksi tersebut, sehingga ketentuan-ketentuannya  tergantung kepada kesepakatan penjual dan pembeli.
Dalam mengelola piutang perusahaan tidak selalu berjalan dengan lancar, ada beberapa pihak yang terlambat dalam membayar atau bahkan tidak membayar. Lalu bagaiman jika terjadi kemacetan dalam pelunasannya? Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah solusinya, karena perusahaan factoring memberikan pelayanan berupa pengalihan piutang dari pihak terutang dengan pihak penghutang kepada lembaga factoring.
Usaha factoring ini pertama kali muncul melalui pemikiran orang-orang di Inggris pada tahun 1880-an. Dimana pada saat itu perusahaan-perusahaan inggris menjual produknya ke orang-orang Amerika, timbul masalah karena ternyata mereka tidak saling mengenal, menyebabkan  risiko tidak terbayarnya penjualan karena jarak yang sangat jauh. Kondisi inilah yang medorong perusahaan-perusahaan Inggris untuk menemukan solusi mengenai sistem penjualan yang sesuai. Akhirnya perusahaan-perusahaan tertentu mulai tertarik untuk bertindak sebagai mitra atau perantara antara penjual Inggris dan pembeli Amerika.
Dibawah ini adalah beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh lembaga factoring:
1. Full service factoringÂ
Memberikan jasa secara menyuluruh, baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan. Jasa pembiayaan ini berupa pemberian dana tunai kepada perusahaan dan membayar sebagaian nilai tagihan piutang yang berkisar 80%-90%. Sedangkan jasa non pembiayaan yaitu berupa pengelolaan dan administrasi piutang, penagihan, monitoring, layanan manajemen kredit dan penanganan piutang macet.
2. Bulk factoringÂ
Menyediakan layanan pembiayaan dan pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan tanpa memberikan layanan lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan
3. Maturity factoringÂ
Memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Perlindungan risiko piutang diberikan oleh lembaga anjak piutang tanpa pembiayaan pelunasan piutang atau pembayaran di muka