Hoaks semakin merajalela di media sosial, dampaknya juga semakin dirasakan di kalangan pelajar baik di kota maupun pedesaan, dikarenakan akses internet yang kini semakin mudah dijangkau.
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat bekerjasama dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia mengadakan penyuluhan hukum di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penyuluhan hukum yang diadakan mengangkat tema Peningkatan Kesadaran Hukum Pelajar Terhadap Penyebaran Hoaks di Media Sosial.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula MTs Muhammadiyah Tombo-Tombolo pada Selasa, 17 September 2019 yang dihadiri oleh kurang lebih enam puluh orang siswa. Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi mengenai dampak dan bahaya dari penyebaran hoaks serta bagaimana ciri-ciri dan cara mencegah penyebaran hoaks khususnya di media sosial.
Berikan informasi, saring sebelum sharing, waspada hoaks kepada siswa dan siswi di seluruh Indonesia.
Writer : Farah Syah Rezah
Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H