Mohon tunggu...
Yovi Azaria
Yovi Azaria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Kemanusiaan dan Kedaulatan dalam Hukum Internasional

2 Desember 2024   10:40 Diperbarui: 2 Desember 2024   11:48 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia internasional, ada satu pertanyaan mendasar yang sering kali sulit dijawab: mana yang lebih penting, kedaulatan negara atau perlindungan hak asasi manusia? Isu ini menjadi semakin relevan ketika kita menyaksikan pelanggaran berat HAM, seperti genosida, kejahatan perang, atau pembersihan etnis yang terus terjadi di berbagai belahan dunia. Saat pemerintah suatu negara tidak mampu, atau bahkan menjadi pelaku utama pelanggaran tersebut, apa yang harus dilakukan oleh komunitas internasional?

Kegagalan Negara dan Tanggung Jawab Internasional

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui prinsip kedaulatan negara sebagai dasar hubungan internasional. Prinsip ini berarti setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Namun, konsep ini mulai diuji ketika suatu negara gagal melindungi warganya dari pelanggaran HAM berat.

Pada titik inilah tanggung jawab internasional muncul. Komunitas global dihadapkan pada pilihan sulit: membiarkan pelanggaran HAM terus berlangsung dengan alasan menghormati kedaulatan, atau mengambil tindakan untuk melindungi korban, meskipun itu berarti melanggar prinsip dasar kedaulatan.

Salah satu contoh yang paling sering disebut adalah intervensi NATO di Kosovo pada 1999. Ketika terjadi pelanggaran berat HAM terhadap etnis Albania oleh pemerintah Serbia, NATO melancarkan serangan udara tanpa mendapatkan izin resmi dari Dewan Keamanan PBB. Intervensi ini dianggap berhasil menghentikan kekerasan, tetapi juga menuai kritik karena dianggap melanggar hukum internasional.

Teori di Balik Tindakan Kemanusiaan

Tindakan campur tangan internasional, terutama yang bersifat militer, sering kali berakar pada prinsip-prinsip moral dan filosofis yang mengutamakan perlindungan manusia di atas segalanya. John Stuart Mill, misalnya, berpendapat bahwa perlindungan terhadap individu adalah tugas moral global, terutama ketika negara gagal menjalankan perannya.

Namun, ada garis tipis yang memisahkan tindakan moral dan kepentingan politik. Dalam praktiknya, intervensi semacam ini sering kali dipengaruhi oleh agenda negara kuat, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan tersebut benar-benar untuk kemanusiaan, atau hanya sekadar alat politik untuk menguasai wilayah atau sumber daya?

Kritik dan Kontroversi

Tindakan intervensi internasional membawa sejumlah tantangan dan kontroversi, seperti:

1.Pelanggaran Prinsip Kedaulatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun