pagar laut" belakangan ini pasti sudah tidak asing lagi di telinga kalian. kasus mengenai pagar laut sedang ramai diperbincangkan dan masih menjadi polemik hingga saat ini karena belum menemukan ruang temu dan solusi finalnya. kasus "pagar laut" mencuat di publik lantaran adanya gonjang ganjing dan perdebatan tentang munculnya pagar laut di daerah Tangerang secara misterius.Â
kata "Lantas apa itu sebenernya pagar laut?
Menurut Lefebre (1991), pagar laut diartikan sebagai simbol kekuasaan terhadap ruang publik, mengubah ruang yang tadinya menjadi milik bersama menjadi ruang yang dikontrol atau dikuasai oleh suatu pihak. Pagar laut bila diartikan secara umum adalah pagar penghalang yang terbentang di kawasan pesisir dan terbuat paranet, anyaman bambu, dan pemberat seperti karung berisi pasir.
Adapun menurut Koordinator JRP yakni Sandi  Martapraja, menjelaskan bahwa pagar laut adalah pagar yang bentuk fisiknya  dibuat secara sederhana  dan memiliki peranan penting dalam menahan bencana abrasi yang berpotensi merusak daratan di sekitar.
Fungsi Pagar Laut
Sudah banyak artikel yang membahas tentang fungsi pagar laut, dimana fungsi pagar laut adalah melindungi infrastruktur penduduk di sekitar pantai yang memasang pagar laut karena pagar laut mampu menghalangi ombak tinggi dan gelombang besar. Adapun, pagar laut mampu mencegah pengikisan tanag akibat bencana abrasi sehingga pemukiman dan ekosistem sekitarnya tidak terganggu.
Apabila penulis rincikan secara gamblang fungsi pagar laut dari berbagai sumber, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
- wilayah yang membudidayakan ikan, dapat dibatasi dengan pagar laut sebagai tanda.
- Pagar laut dapat difungsikan sebagai alternatif hutan bakau pada saat awal penanaman
- Pagar laut berfungsi mencegah abrasi, pengikisan batuan, dan mencegah pengikisan pada tanah.
- Pagar laut berfungsi melindungi ekosistem pesisir pantai yang rentan akan erosi.
- Kekuatan gelombang laut yang besar dapat diredam dengan pagar laut sehingga dampak erosi dapat berkurang.
Peraturan Terkait
Penulis menemukan beberapa peraturan yang berhubungan dengan pagar laut antara lain
- UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, pasal 17 menyatakan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan IPRL (Izin Pemanfaatan Ruang Laut). Pemagaran yang mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dan menghalangi akses nelayan dapat dianggap melanggar peraturan.
- UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, pasal 21 menyatakan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan pada kepentingan nasional, termasuk kepentingan ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar perairan. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan aturan ini.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 8 menyatakan bahwa semua pihak harus memanfaatkan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan keleastarian lingkungan. Apabila pemasangan pagar mengabaikan masyarakat dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan maka tindakan tersebut dapat melanggar peraturan ini.
Mungkin, artikel ini hanya memuat sedikit referensi. namun, penulis berharap tulisan ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai pagar laut beserta fungsi dan peraturan terkait.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI