Mohon tunggu...
Dekranasda Sleman
Dekranasda Sleman Mohon Tunggu... Lainnya - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sleman

Marketing, Public Relations, Coorporate Social Responsibility, Media, and Journalist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Muda, atau Pacaran Dulu? Ketahui Dahulu Alasan Berikut

3 Maret 2021   20:19 Diperbarui: 3 Maret 2021   20:58 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram/nadyamustikarahayu

Dalam Islam sendiri istilah pacaran itu tidak pernah ada dan tidak pernah dikenal. Itulah sebabnya tidak ditemukannya dalil yang berbunyi “Janganlah kalian pacaran” atau “Pacaran itu haram” ataupun semacamnya.

Selain itu kita juga tidak akan menemukan bab yang membahas khusus mengenai pacaran di kitab-kitab ulama terdahulu, Karena apa? Ya karena memang dalam islam tidak pernah dikenal istilah "PACARAN"

Lalu apa yang menjadikan pacaran menjadi haram?

Hal itu karena, pacaran itu di dalamnya terdapat aktivitas-aktivitas yg melanggar dan menggiring pelakunya untuk melakukan "Zina"

“Hah,zina?? Kita pacaran engga ngapa-ngapain. Lagian pacarannya kita juga pacaran syar'i kok, beneran”

Tidak ada yang namannya pacaran syar’i, jika ingin menjalin hubungan yang serius itu namanya ta’aruf dan bukan pacaran. Pada akhirnya hanya kita lah yang tahu niat asli kita sendiri.

Berikut 4 tingkatan zina, yaitu:

  1. Zina Ain
    (Zina mata)
    Memandang lawan jenis dengan perasaan senang. Ketika pacaran biasanya seseorang suka saling bertatap-tatapan (fakta lapangan)
  2. Zina Qolbi
    (Zina hati)
    memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
  3. Zina lisan
    (Zina ucapan)
    membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya. Nah ini, si pelaku biasanya gak ada bosennya ngebahas tentang pacarnya, dimanapun dan kapanpun. Sampai tidak sadar, bahwa ia sedang menduakan Allah.
  4. Zina Yadin
    (Zina tangan)
    memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya. Nah,biasanya ini adalah tingkatan zina yg bisa menjerumuskan pelakunya kepada Zina sebenar-benarnya zina, yakni Zina kemaluan. Naudzubillah mindzalik.

Jadi,gimana sih hukum pacaran itu?

Pacaran itu menjadi haram karena aktivitasnya menjurus pada perbuatan Zina.
Sedangkan dalam Islam sendiri, jangankan melakukan Zina, Mendekatinya saja pun sudah dilarang.

Sebagaimana firman Allah :


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”
(QS. Al Isra’: 32)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun