Yang sudah kita ketahui bahwasannya korupsi merupakan semua yang memiliki keterkaitan baik itu penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, merampas, Â menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Â
Korupsi adalah tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU NO, yang sangat merugikan orang lain juga sangat merugikan negara, lantas mengapa pelaku korupsi justru malah di istimewakan oleh ketua KPK?
Â
Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai ketua dari Lembaga Negara yaitu Komisi Pemberantasan korupsi ikut serta bersama penyidik dan tim dokter ke Papua untuk menemui Gubernur Lukas Enembe di kediamannya. Lukas Enembe yang merupakan tersangka dari Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di provinsi Papua sebesar satu miliar rupiah gratifikasi itu diduga ada kaitannya dengan beberapa proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.
Â
kehadiran Firli Bahuri ke papua dianggap oleh masyarakat tidak adil karna mengistimewakan Lukas. Anehnya Firli Bahuri tidak menjemput secara paksa Lukas
Lukas belum diperiksa karena alibi kondisi kesehatannya. Padahal Lukas sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun Lukas tidak datang ke meja penyidik KPK dengan alibi sakit. Sulitnya pemeriksaan Lukas ini sampai menyita perhatian dari Presiden Joko Widodo. "Proses hukum di KPK harus dihormati, semua sama di mata hukum," ujar Jokowi pada Senin 26 September 2022.
Â
Namun Lukas mendapatkan perlakuan istimewa yang oleh Firli Bahuri, perlakuan istimewa ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Firli Bahuri dianggap melanggar prinsip setiap warga negara Indonesia yang harus diperlakukan secara sama di mata hukum.
Â
Tindakan firli ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada berlaku di lembaga negara komisi pemberantasan korupsi, yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum.
Â
Perlakuan baik Firli ke tersangka ini akan menjadi contoh prilaku buruk bagi penanganan kasus korupsi yang lainnya. karena tersangka yang lain akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama seperti Lukas, sehingga dapat mendapat sedikit keamanan bersama dengan pimpinan lembaga negara komisi pemberantasan korupsi ini.
Â
Para penyidik KPK yang bertugas menangani kasus ini akan menjadi sungkan atau mungkin malah menjadi segan dan takut karena melihat ketua KPK bercengkrama dan beramah-tamah dengan tersangka pelaku korupsi.
Â
Bagaimana bisa calon tersangka pelaku korupsi ini diistimewakan oleh ketua Lembaga negara Komisi pemberantasan korupsi ini? Karena tidak semua rakyat yang lain bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang seperti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H