Mohon tunggu...
Yoshua Consuello
Yoshua Consuello Mohon Tunggu... Lainnya - Hello readers

Menulis itu seperti laut. Ketika kamu semakin menyelami, maka kamu akan semakin mencintai.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Relevansi Revolusi Mental di Era New Normal

17 September 2020   15:35 Diperbarui: 17 September 2020   15:43 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pendahuluan

Fenomena Corona Virus Disease atau yang lebih di kenal dengan Covid-19 rasanya tak kunjung selesai untuk di bahas sebab kasus yang berawal dari Wuhan, China ini terus mengalami kenaikan walaupun memang tidak separah awal kemunculan dari virus ini. Data yang dilansir dari laman worldmeters pada Selasa, 26 Agustus 2020 kasus Covid-19 di dunia telah mencapai 23.966.804 (23,9 juta) terdiri dari pasien yang telah sembuh mencapai 16.484.127 (16,4 juta) dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 820.543. Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan dari segi jumlah kasus, kematian, hingga tingkat kesembuhan dengan jumlah yang cukup banyak dengan menyentuh angka 157.859 kasus, dengan 6.858 meninggal dunia dan 112.867 total kesembuhan.

 Tentu itu baru masalah dari aspek kesehatan yang diakibatkan oleh virus ini, belum lagi masalah yang menyentuh hingga tataran sendi fundamentil negara seperti keamanan dan perekonomian. Dalam memutus mata rantai penyebaran sejak virus ini ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) hampir seluruh negara menerapkan langkah lockdown, social ataupun  physical distancing untuk segera memutus rantai penyebaan virus ini. Namun, buah dari kebijakan ini ialah terjadi penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan oleh turunnya konsumsi konsumen, bahkan tidak hanya UMKM yang tidak dapat menjalankan usahanya, usaha menengah keatas seperti garmen, kemudian kegiatan ekspor impor tidak dapat berjalan dan yang lebih mengkhawatirkan terkait pengagguran massal disebabkan oleh ketidakmampuan pengusaha menggaji karyawannya.

Dari serangkaian peristiwa ekonomi yang menerpa Indonesia menimbulkan dampak yang serius. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa produk domestik bruto (PDB) RI pada kuartal II-2020 minus hingga 5,32 persen. Secara kuartalan, ekonomi terkontraksi 4,19 persen dan secara kumulatif terkontraksi 1,26 persen. Hal inilah yang bisa menyebabkan Indonesia mengalami resesi seperti yang telah dialami oleh Amerika Serikat, dan negara maju lainnya. Dalam hal ini tentu pemerintah sebagai garda terdepan yang memegang kendali negara yang sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk menyelamatkan rakyat tidak tinggal diam, berbagai regulasi pun telah dikeluarkan. Dimulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sampai yang terbaru Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Pemerintah tak hanya mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan sebagai paying hukum untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 akan tetapi, disini pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai safe social net atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Namun, dari berbagai upaya yang dilakukian oleh pemerintah belum optimal hal ini dikarenakan  masih lemahnya implementasi dari masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan  yang di buat oleh pemerintah terlebih saat memasuki era new normal antara lain seperti menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter, selalu menggunakan masker saat berpergian, dan rajin mencuci tangan  hingga mengubah pola hidup menjadi lebih bersih dan sehat. Dalam hal ini penulis menjadi teringat akan gagasan mengenai revolusi mental yang di cetuskan oleh Presiden Jokowi di awal periode kepemimpinannya. Melalui tulisan ini penulis mecoba mengelaborasi sebenarnya apa revolusi mental dan apa relevansi dengan masa pandemi seperti sekarang.

Pembahasan

Pengertian Revolusi Mental

Untuk mengetahui apa itu revolusi mental kita harus membedah dua suku kata yang terdiri dari "revolusi" dan "mental". Revolusi diartikan sebagai perubahan yang cukup  mendasar dari suatu bidang, sedangkan mental bersangkutan dengan batin dan watak manusia. Dapat disimpulkan bahwa revolusi mental ialah bagaimana kita mengubah hal yang fundamental dari diri kita secara mendasar dimana dari perubahan tersebut diharapkan dapat mengubah juga pola hidup yang lama dan dampaknya dapat dirasakan terhadap lingkungan sekitar. Dari definisi ini tidak serta merta revolusi mental yang di maksud oleh Presiden Jokowi seperti itu. Untuk itu, definisi ini harus di elaborasi lebih lanjut.

Revolusi mental yang dikatakan oleh Jokowi banyak dipandang oleh orang sebagai hal yang sia-sia sebab karakter masyarakat Indonesia semakin buruk seiringnya perkembangan arus globalisasi dan berkembangnya sikap individualistik yang hanya ingin bekerja dan menguntungkan diri sendiri. Terlepas dari berbagai pandangan yang ada, revolusi mental tetap harus menjadi sebuah konsep di mana yang mampu menjawab kebutuhan bangsa ini akan sebuah sikap positif dalam segala hal yang berhubungan dengan pola pikir, cara memandang masalah, dan tingkah laku dalam bertindak.

Pendapat lain berpendapat mengenai revolusi mental adalah perubahan jiwa yang meliputi unsur-unsur psikologi dan spiritual yang dilandasi atas kemampuan daya-daya uang ada di dalam manusia. Daya-daya tersebut meliputi: nalar, berfikir, berempati, berkasih sayang dan seterusnya yang dikorelasikan dengan tugas-tugas yang diemban oleh seorang manusia.

Sehingga benang merah mengenai revolusi mental ini berhubungan dengan cara pandang, tingkah laku, dan cara mengelola berbagai kebijakan berdasarkan nilai-nilai yang ada, yang tujuan dari revolusi mental ini bagaimana melakukan build character untuk mengubah kebudayaan yang negatif dan sudah mengakar di masyarakat demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun