Fenomena Corona Disease Virus atau dikenal dengan COVID-19 menimbulkan berbagai macam problematika yang cukup serius. Hal ini tidak hanya menjamah dalam aspek kesehatan melainkan juga menyentuh sektor perekonomian. Virus yang awal mulanya menjadi kasus lokal di kota Wuhan, China ini sangat memengaruhi perekonomian di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Ekonomi global di pastikan melambat, menyusul penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah corona sebagai pandemi, akibatnya negara-negara di dunia menerapkan langkah lockdown, social ataupun  physical distancing untuk segera memutus rantai penyebaan virus ini.Â
Namun, buah dari kebijakan ini ialah terjadi penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan oleh turunnya konsumsi konsumen, bahkan tidak hanya UMKM yang tidak dapat menjalankan usahanya, usaha menengah keatas seperti garmen kemudian kegiatan ekspor impor tidak dapat berjalan dan yang lebih mengkhawatirkan terkait penangguran massal disebabkan oleh ketidakmampuan pengusaha menggaji karyawannya. Serangkaian peristiwa tersebut bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang mencapai angka minus 2,8% dan Indonesia terancam mengalami resesi salah satunya Amerika yang telah mengumumkan terlebih dulu.
Dalam hal ini tentu pemerintah sebagai garda terdepan yang memegang kendali negara yang sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk menyelamatkan rakyat tidak tinggal diam, berbagai regulasi pun telah di keluarkan. Namun, tak jarang regulasi yang dikeluarkan pemerintah di tentang oleh berbagai kalangan, tak terkecuali mahasiswa. Memang mahasiswa dikatakan sebagai kaum intelektual yang wajib mengoreksi apapun yang dilakukan pemerintah baik terkait regulasi ataupun dalam implementasinya.
Akan tetapi, dalam situasi seperti ini yang di butuhkan adalah kaloborasi antara masyarakat dan pemerintah terlebih mahasiswa yang merupakan komponen cukup besar, tercatat pada 2018 data jumlah mahasiswa yang masuk di Badan Pusat Statistik berada di angka 7 juta jiwa. Lantas yang menjadi pertanyaan apa yang dapat di lakukan mahasiswa untuk membantu perekonomian Indonesia? disini penulis akan memaparkan secara singkat.Â
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) sebagai buah dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada Pasal 31 ayat (3) dan (5) telah memberikan kepastian perihal tugas dan peran Pendidikan Tinggi hingga komponen yang ada didalamnya termasuk mahasiswa. Pada hakikatnya mahasiswa merupakan kaum intelektual yang tidak hanya menguasai bidang yang di pelajari tetapi mereka pun harus mampu bermanfaat bagi masyarakat. Ini dapat kita lihat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi Pasal 1 ayat (11) UU Dikti.
Dalam masa pandemi sekarang menurut hemat penulis mahasiswa harus fokus pada 2 isi dari Tri Dharma yang pertama ialah membuat penelitian mengenai vaksin corona yang harus terus berjalan dengan atau tanpa bantuan dari pemerintah.Â
Kedua, karena penyebab dari padanya ada resesi pada dasarnya adalah karena menurunnya daya beli masyarakat maka mahasiswa harus sering mengadakan bansos dan open donasi yang dapat berupa uang, masker, sembalo, dll bagi warna yang terkena dampak corona dan berada di wilayah zona merah. Selain itu pemerintah harus terus melakukan yang terbaik dalam memberikan solusi yang bukan hanya untuk masa sekarang tapi berpikir untuk pemulihan pasca pandemi, Â tentunya dengan semangat gotong royong yang sering di gaungkan oleh Soekarno maka niscaya bangsa kita dapat melewati masa sulit seperti ini.
Sumber
Evita, W. (Juni 2020). Retrieved From suara.com
Dwi, Hadya, J. (September 2019). Retrieved From databoks.katadata.co.id
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi