Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tumbangnya Hasyim Asy'ari Sang Ketua KPU

6 Juli 2024   16:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:10 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama ini ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sabagi ketua KPU. Sanksi ini terkait kasus asusila terhadap salah seorang bawahannya Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, yang merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Belanda-Eropa.  yang nota bene bawahan dari Hasyim sebagai Ketua Umum KPU.

Perbuatan Hasyim tersebut secara sah dan terbukti telah dilakukannya kata ketua Majelis DKPP Heddy Lukito pada Tanggal 3 Juli 2024. Dalam pernyataannya setelah mengabulkan permohonan pengaduan CAT terhadap pelecehan seksual yang telah dialaminya dan dilakukan oleh Ketua KPU tersebut. Hasyim melalui sidang kode etik diputuskan untuk dipecat karena terbukti melanggar pasal seperti yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Peyelengara Pemilu. 

Putusan yang telah dibacakan oleh dewan kehormatan DKPP dengan putusan Nomor 90/PKE-DKPP/VI/2024,  Menyatakan resmi dan terbukti bahwa Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual. Sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari Ketua KPU. Ada pertanyaan menggelitik dalam kasus ini tentang apakah kasus ini ada kaitannya dengan Politik? Menurut penulis kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, karena Hasyim sebagai ketua KPU selama proses Pilpres berlangsung mampu menunjukkan kepiawaiannya dalam keberpihakan. 

Sanksi kode etik yang bersifat internal tersebut (kelembagaan), bermula pertemuan Hasyim dengan CAT pada bulan Agustus tahun 2023. Pertemuan pertama dan berikutnya membuat hubungan mereka semakin berwarna apalagi dilakukan secara long distance relationship (LDR). Berjalannya waktu, di duga keduanya sudah memiliki hubungan yang special. Terbukti sudah beberapa kali melakukan perjalanan bersama bahkan memiliki tempat tinggal berselebahan di sebuah apartemen mewah yang berada di wilayah Kuningan, Jakarat Selatan.

Hasyim, yang statusnya sudah bercerai dari istrinya, seorang dosen salah satu Universitas Negeri terkenal di Semarang. Pada setiap pertemuan berupaya membujuk CAT untuk melakukan hubungan lebih jauh, sehingga pada suatu kesempatan perbuatan dasar suka sama suka tersebut berhasil dilakukan. Tentunya disertai janji-janji manis, seperti siap menikahi CAT dan akan diberikan fasilitas khusus yang tentunya membuat perempuan seperti CAT mau saja melakukan perbuatan yang hanya layak dilakukan oleh pasangan suami-istri. 

Tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan CAT yang telah dilakukan Hasyim sesuai statusnya sebagai ketua KPU adalah  merupakan suatu pelanggaran serius karena perbuatan tersebut membuat citra buruk sebuah lembaga dan citra yang melekat dirinya sebagai ketua KPU. Namun yang lebih parah lagi perbuatan yang merendahkan dan melecehkan bagian tubuh perempuan yang paling sensitif itu disertai janji-janji yang tidak ditepati. Tindakan tercela sangat berisiko terjadinya penderitaan psikis bagi CAT. Berdasarkan survei, korban dari perilaku pelecehan seksual selalu mengalami trauma sehingga perlu dilakukan penanganan khusus dalam  rehabilitasi untuk pemulihan sehingga dapat menerima keadaan baru yang baru saja melekat pada dirinya sebagai korban pelecehan seksual.

Perbuatan perendahan martabat akhir-akhir ini sudah tidak asing lagi dan hal ini tidak saja dialami oleh perempuan, namun juga oleh laki-laki. Sedemikian besar pengaruh perbuatan ini terhadap kejiwaan korban, membuat Komnas HAM RI mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Titik krusial pengesahan RUU PKS secapatnya karena mengandung aspek pencegahan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Substansi di KUHP hanya menyebutkan pencabulan dan hukumannya. Seperti pada Pasal 289 pemerkosaan dengan ancaman kurungan 9 tahun. Kemudian Pasal 284  tentang perzinahan diancam hukuman 1 tahun. Tapi tidak menjelaskan lebih detail tentang pencegahannya. 

Terkait RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada tanggal 12 April 2022. DPR berhasil menghasilkan poin-poin penting. Yang kemudian RUU PKS  diubah menjadi TPKS (Tindak Pidana Kejahatan Seksual). Pengesahan ini sudah melalui proses panjang dan memakan waktu selama 6 tahun, serta sempat menjadi polemik. Adapun poin-poin atau isi RUU PKS yang kini menjadi TPKS mengandung empat unsur pokok

1.  Pihak berwajib tidak boleh menolak perkara apapun tentang pelecehan seksual  

2. Perkara pelecehan seksual tidak mengenal ada prinsipnya keseimbangan dan keadilan (restorative justice)  

3. Didalam mempermudah penegakan hukum yang berhubungan dengan pelecehan seksual, Barang Bukti bisa dijadikan Alat Bukti 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun