Bandung-Kompasiana.com
Baru-baru ini berita viral bahwa seorang pengacara menaiki meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini telah menjadi sorotan publik. Â hal tersebut begitu memalukuan bahwa seorang pengacara memberikan perilaku buruk di ruang persidangan yang sangat di muliakan.
Kasus tersebut bermula ketika pengacara Hotman Paris yang di hadirkan sebagai saksi dalam kasus Razman Nasution mendapat beberapa situasi yang kurang pantas di mata publik. namun bukan hal itu fokusnya. karena Terdapat kejadian unik yang sekaligus memalukan yang mendapat sorotan publik yaitu adanya seorang pengacara yang menaikin meja.
kejadian tersebut menjadi hal yang tercela, karena publik berfikiran masih banyak cara elegan yang harusnya di lakukan oleh si pengacara terserbut.
Pengacara yang menaiki meja tersebut ialah Firdaus Oibowo, Pengacara atau advokad yag memang sangat kontrovesial, Â dari kasus dia yang menjadi pengacara para dukun indonesia hingga kejadian baru-baru ini yang viral, sontak dari beberapa kejadian yang sudah banyak terjadi banyak pertanyaan masyarakat bagaimana sikap organisasi yang memberikan dia ruang untuk tetep beracara.?
Maka pada Tanggal 08 Februari 2025 di Kota Bandung, DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI), melalui rapat yang di hadiri oleh para ketua DPD seluruh Indonesia. sepakat mencabut keanggotaanya di Kongres Advokad Indonesia (KAI) dan akan mengusulkan kepada ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia, di bawah profesi advokad organisasi Kongres Advokad Indonesia.
FIRDAUS OIWOBO tidak boleh memakai atribut KAI atau apapun yang berhubungan dengan organisasi KAI. surat tersebut tertuang dalam Putusan dengam nomor putusan 007/DPP-KAI/I/2025 Tanggal 8 Februar 2025.
Surat keputusan kemudian di bacakan ulang dan di perjelas seperti berikut:
SURAT KEPUTUSAN NOMOR 007/DPP-KAI/SK/I/2025
Tentang Pemecatan saudara FIRDAUS OAWIBOWO SH, dari keangotaan Kongres Advokad Indonesia.
Menimbang demi untuk menjaga, Kewibawaan, Kesatuan  dan Persatuan sebagai kinerja yang baik sebagai Kongres Advokad Indonesia, Maka di perlukan anggota yang berintergritas, Kredibilitas, Kapabilitas dan Loyalitas Anggota kepada Organisasi Bahwa untuk menjaga kewibawaan organisasi dan loyalitas anggota sebagaimana di atas Kongres Advokad Indonesia Perlu melakukan sikap dan keputusan kepada anggota yang melanggar AD/ART Kongres Advokad Indonesia.
Bahwa untuk itu, Maka DPP KAI perlu menetapkan dan memberikan Sanksi kepada anggota yang melanggar AD/ART.
mengingat:
1. Anggaran Dasar KAI pasal 12, Pasal 22.
2. Anggaran Dasar KAI pasal 16 jo Pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 3.
Memperhatikan:
1. Rekomendasi DPD KAI seluruhnya.
2. Hasil rapat kerja DPP KAI tanggal 8 Februari 2025.
"MEMBERHENTIKAN Advokad atas Nama FIRDAUS OIWOBOWO SH" dengan nomor anggota 011-05969/ADV/KAI/2016.