Mohon tunggu...
Yosua Raphael
Yosua Raphael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yosua Raphael saat ini adalah mahasiswa sarjana di PPM School of Management dengan jurusan Akuntansi Bisnis. Selama masa studi Yosua Raphael tertarik untuk mencari tahu lebih dalam tentang akutansi dan penggunaan nya di kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Pengelolaan Dana Haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

24 Januari 2025   10:59 Diperbarui: 24 Januari 2025   11:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haji merupakan salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun islam dan wajib dilakukan bagi muslim bila mampu. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia,  Indonesia merupakan negara dengan kuota haji terbanyak yang diberikan oleh Arab Saudi. Kuota tersebut mencapai 241 ribu pada 2024. Namun penyelenggaraan haji tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan haji saja. Kegiatan ibadah haji membutuhkan biaya yang besar, meliputi biaya perjalanan, biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya biaya lainnya. Besarnya biaya haji ini memerlukan pengelolaan dana yang baik dan efisien sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar. 

Selain untuk keperluan penyelenggaraan haji, dana pengelolaan haji juga dapat dijadikan fungsi strategis sebagai sumber investasi yang dapat memberikan manfaat yang luas bagi seluruh umat muslim di Indonesia. Hal ini karena biaya untuk kegiatan haji biasanya dikelola dalam jumlah yang besar dan dikelola dalam rentang waktu yang panjang. Selain itu  tujuan lain dari dana kelolaan ini diinvestasikan adalah untuk menghindari penurunan nilai dan meningkatkan  kebermanfaatan untuk para calon jamaah. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Untuk itu pengelolaan dana haji diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau BPKH. sistem pengelolaannya menekankan pada  pengelolaan dana haji yang diinvestasikan ke instrumen investasi yang berprinsip syariah seperti deposito syariah. Pendapatan investasi tersebut dapat digunakan untuk subsidi dana haji serta mendukung berbagai program lainnya untuk umat muslim di tanah air. Besarnya manfaat yang diperoleh dari hasil kegiatan investasi ini, mengharuskan pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel yang juga  menjadi kunci untuk menciptakan manfaat bagi umat muslim dan juga masyarakat secara luas.

Namun pengelolaan dana haji juga memiliki berbagai tantangan. Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan dana kelolaannya diinvestasikan ke instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan resiko kerugian. Hal ini dikarenakan banyak sekali pilihan instrumen investasi, tetapi hanya beberapa yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa syarat investasi yang sesuai dengan dengan prinsip syariah adalah menjauhi riba, menghindari spekulasi berlebihan, dan menghindari industri yang dianggap haram. Jika dana haji tidak dikelola sesuai dengan prinsip syariah, dapat menimbulkan ketidak percayaan terutama bagi calon jamaah yang sudah menyetorkan dananya kepada BPKH. Karena dana kelolaan  dalam jumlah yang sangat besar, sehingga pengelola juga harus memastikan dana dikelola secara efektif dan efisien. Hal ini diartikan bahwa pengelolaan dana harus transparan dan sesuai dengan tujuannya yaitu memenuhi pendanaan calon jamaah haji.  Mengingat jumlah pendaftar haji yang juga terus bertambah setiap tahunnya, maka badan pengelola harus memastikan kebutuhan setiap jamaah nya dapat terpenuhi serta mengutamakan kenyamanan para jamaahnya. 

Dana haji dikelola oleh BPKH melalui proses yang sistematis dan terstruktur. Sistematis dalam artian bahwa saat proses pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana dilakukan dengan prosedur yang jelas dan terencana. Sehingga, setiap langkah yang diambil memiliki tujuan yang spesifik dan sesuai dengan cara pelaksanaan yang telah ditentukan. Sementara itu,  pengelolaan dana haji yang terstruktur dimaksud adalah merujuk pada suatu kondisi di mana dana dan tata kelolanya dialokasikan ke dalam kategori-kategori yang jelas, seperti penghimpunan, investasi, distribusi, dan pengawasan dana. Selain itu, proses dana bisa dikatakan terstruktur ketika sesuai dengan kebijakan maupun regulasi yang mengatur setiap proses pengelolaan dana haji.

Dalam menjalankan kinerjanya, BPKH bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk Kementrian Agama dan perbankan syariah. Kementrian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pengelolaan dana haji BPKH berperan dalam memastikan alur operasional pelaksanaan haji berjalan sesuai rencana. Sehingga BPKH menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana haji. Transparansi artinya penyediaan informasi yang jelas dan terbuka tentang pengelolaan dana haji, sehingga semua pihak, terutama jamaah, dapat memahami bagaimana dana mereka dikelola. Dalam pengelolaan dana haji, prinsip transparansi ditunjukkan dengan melaporkan setiap aliran dana dan hasil investasi secara berkala kepada publik, serta menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan dana haji sesuai dengan standar yang ditetapkan dan terbebas dari potensi penyimpangan. Selain itu, laporan keuangan BPKH juga dapat diakses secara terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan haji.

Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji dapat dilihat dari kinerja keuangan BPKH.  Pada 2023 kinerja keuangan BPKH menunjukkan jumlah aset yang mencapai Rp220.763.488 juta. Jumlah aset ini menunjukkan skala pengelolaan dana yang besar dan kompleks. Besarnya aset yang dikelola dapat menyebabkan peningkatan beban operasional yang signifikan, sehingga perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan agar dapat memaksimalkan nilai manfaat bagi jamaah haji dan menjaga keberlanjutan dana haji di masa depan. Sementara jumlah total liabilitas BPKH pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp163.895.588 juta.  Beberapa komponen utama liabilitas meliputi: Dana simpanan nasabah bank sebesar Rp11.071.088  juta yang merupakan kewajiban kepada pihak ketiga yang dipercayakan kepada BPKH untuk dikelola. Kemudian dana titipan Jemaah mencapai Rp146.254.833 juta yang merupakan amanah terbesar dalam pengelolaan BPKH. Sementara pinjaman yang diterima sebesar Rp3.169.678 juta. Komponen ini menunjukkan adanya pembiayaan eksternal yang mungkin digunakan untuk mendukung kegiatan operasional atau investasi. Dengan kondisi liabilitas seperti ini, BPKH harus memperhatikan pengelolaan dana secara hati-hati untuk memastikan bahwa kewajiban kepada nasabah dan jemaah dapat dipenuhi tepat waktu. Sementara itu, tingginya dana titipan jemaah yang mencapai Rp146.254.833 juta menunjukkan kepercayaan masyarakat, namun juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan. Di sisi lain, adanya pinjaman yang diterima sebesar Rp3.169.678 juta menandakan perlunya strategi yang matang dalam penggunaan dana tersebut untuk mendukung operasional dan investasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi BPKH untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana haji agar dapat memberikan dampak yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pengelolaan dana haji oleh BPKH harus memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi. Melalui pengelolaan dana haji, BPKH diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengurangi  kemiskinan  melalui pembukaan peluang kerja baru dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Dampaknya terlihat pada sektor-sektor yang terkait langsung maupun tidak langsung, seperti transportasi. Dengan demikian pengelolaan dana haji turut berperan dalam mengurangi kemiskinan untuk masyarakat. Karena dana yang dikelola oleh BPKH dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan likuiditas perbankan syariah, melalui investasi dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Investasi ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, yang semakin berkembang sebagai alternatif sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Selain berdampak secara ekonomi, pengelolaan dana haji juga harus memberikan dampak sosial dan keagamaan untuk masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan ibadah haji merupakan salah satu dampak yang wajib diselenggarakan oleh BPKH dari pengelolaan dana haji tersebut, selain itu investasi dana haji juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur syariah yang memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan. Dengan terselenggaranya hal ini maka masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk kemudahan akses maupun kenyamanan dalam menjalankan ibadah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengelolaan dana haji yang juga berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat. Dengan penyelenggaraan manfaat dari investasi haji ini, maka pengelolaan dana haji bukan hanya soal pengelolaan material, tetapi juga terkait tanggung jawab moral dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para masyarakat khususnya jamaah dan calon jamaah. 

Mengingat jumlah jamaah haji di Indonesia sangat besar, maka pemerintah perlu menyelenggarakan dana haji yang besar juga. Oleh karena itu, BPKH hadir sebagai lembaga pengelola dana haji Indonesia. BPKH tidak hanya memastikan ibadah haji berjalan lancar dengan biaya yang efisien, tetapi juga memanfaatkan dana haji untuk investasi syariah yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tantangan yang dihadapi BPKH dalam pengelolaan dana haji melibatkan pemilihan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari risiko kerugian. Selain itu, penting bagi BPKH untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi jamaah haji. Dengan demikian, pengelolaan dana haji bukan hanya soal manajemen finansial, tetapi juga tanggung jawab moral dan pelayanan terbaik bagi para jamaah dan calon jamaah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun