Kesehatan yang merupakan langkah progresif untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari ancaman serius produk tembakau dan rokok elektronik. Dukungan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan Para Menteri terkait diantaranya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan semakin tingginya prevalensi penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik di kalangan anak muda, regulasi ini hadir tepat waktu sebagai upaya menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari dampak buruk zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.
Jakarta, 23 September 2024 --Forum Warga Kota ( FAKTA) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentangPeraturan ini memperkuat Undang-Undang No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dengan fokus utama pada peningkatan perlindungan kesehatan publik melalui langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat terhadap peredaran dan promosi produk tembakau. Beberapa norma penting dalam PP ini meliputi:
- Peningkatan Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada kemasan produk tembakau hingga 50%, sehingga pesan bahaya kesehatan dapat tersampaikan dengan lebih jelas.
- Pelarangan iklan rokok di media sosial dan platform digital, yang merupakan ruang strategis dalam menjangkau audiens anak-anak dan remaja.
- Pelarangan promosi dan sponsor rokok di acara publik, untuk memutus mata rantai promosi produk berbahaya kepada generasi muda.
- Pembatasan penjualan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan ketengan per batang, demi mengurangi aksesibilitas produk tembakau di kalangan masyarakat berpenghasilan rend
Selain langkah-langkah tersebut, PP No. 28 Tahun 2024 juga memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik, yang terbukti memiliki potensi risiko kesehatan jangka panjang yang belum sepenuhnya disadari oleh konsumen, terutama anak muda.
Yosua Manalu, Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Litigasi FAKTA Indonesia, menyatakan bahwa regulasi ini adalah upaya yang sangat mendesak untuk menjaga kesehatan generasi muda Indonesia.
"Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 bukan hanya diperlukan, tetapi mendesak untuk segera diterapkan tanpa kompromi. Bahaya produk tembakau dan rokok elektronik sudah terbukti secara ilmiah, dan generasi muda kita adalah target utama dari industri ini. Kami menolak segala bentuk tekanan dari pihak industri yang mencoba melemahkan kebijakan ini demi kepentingan komersialnya," tegas Yosua.
Yosua menambahkan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk merugikan pabrik rokok atau memicu pemutusan hubungan kerja di sektor tembakau. FAKTA Indonesia menekankan bahwa implementasi PP ini akan mendorong tanggung jawab industri tembakau untuk menempatkan kesehatan masyarakat di atas keuntungan bisnis.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak akan mematikan industri, melainkan mengarahkan industri tembakau untuk beroperasi dengan lebih bertanggung jawab. Yang paling penting adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak kita, dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik," tambah Yosua.
FAKTA Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, lembaga terkait, serta masyarakat sipil dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan PP No. 28 Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Organisasi ini juga akan memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan efektif demi terwujudnya lingkungan yang sehat dan bebas dari zat berbahaya bagi seluruh warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H