Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan dan anggaran bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat supaya kesejahteraan masyarakat desa meningkat. Namun, harapan itu terbentur minimnya kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga Kementerian Desa PDTT meluncurkan Program Inovasi Desa.
Program Inovasi Desa merupakan suplemen atas kerja besar pendampingan desa yang telah ada. Sebelumnya, Kementerian Desa PDTT telah menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten. Program Inovasi Desa bertujuan untuk menguatkan kapasitas tenaga pendamping profesional agar mampu bekerja secara efektif dan strategis.
Program Inovasi Desa (PID) mendorong peningkatakan produktivitas desa melalui tiga strategi, yaitu:
- Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa.
- Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguatrekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Program Inovasi Desa dibangun melalui dua level inovasi/kebaruan, yaitu praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Dua unsur itu diyakini akan memberi kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Program Inovasi Desa menjawab kebutuhan desa-desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif dalam penggunaan Dana Desa secara tepat dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H