Mohon tunggu...
Yosmar Wungow
Yosmar Wungow Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi Aktif dalam komunitas Dimensi Hukum

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Motif Menjadi Tolak Ukur Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo CS?

26 Januari 2023   16:17 Diperbarui: 27 Januari 2023   05:40 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Dharma Hutapea, S.H. Advokat & Kurator / Ketua DPC AAI Jakarta Timur

Drama kasus persidangan pembunuhan Almarhum Brigadir Joshua oleh terdakwa Freddy Sambo, bakal memasuki episode akhir yang sangat dinanti publik;  menanti vonis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Karena kasus tersebut  sudah jelas terbukti didalangi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, sehingga cukup menguji nyali bagi para aparat penegak hukum untuk membuka tabir sesuai dengan fakta-fakta hukum, masyarakat pasti menanti sampai dimana akhir putusan hakim nanti. Kita tahu kasus tersebut telah menggemparkan sistem tubuh (POLRI) di pertengahan tahun 2022, bahwa ada beragam isu dan opini ada "permainan"  yang tidak masuk akal sehingga menggiring kelompok masyarakat tidak percaya Polisi. 

Akhirnya lewat proses penyelidikan ada beberapa alat bukti dan saksi-saksi sudah mulai terkuak misteri  dan motif dari kasus   tersebut, maklum beragam motif Sambo  (CS)membunuh almarhum Joshua telah mencuat di permukaan, bahkan sebelum persidangan digelar. Mulai dari isu pelecehan, perselingkuhan, (LGBT) hingga motif yang bahkan lebih liar lagi bila menerjemahkan kata 'menjijikkan' yang sempat terlontar oleh Mahfud MD.


Bagi aparatur persidangan, motif Sambo tentu tidak mudah menemukan sesuatu yang 'abstrak' layaknya motif, cerminan sikap batin (mens rea) pelaku. Apalagi sifatnya subyektif suatu delik atau keadaan psikis khusus si pembuat. (Uthrect : 1967).

Adapun selama persidangan, fakta motif yang mencuat hanya pelecehan yang sebelumnya dilakukan oleh Almarhum Joshua terhadap istri Sambo yakni Putri Chandrawati, kemudian menjadi alasan Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Almarhum Joshua. Motif ini pula yang diandalkan pihak Sambo untuk memohon keringanan hukuman nantinya.

Perdebatan kemudian mucul dari para ahli yang hadir di persidangan, mengenai keharusan pembuktian motif. Wajar saja akan menjadi multitafsir, lantaran pasal 340 KUHP tidak mensyaratkan pembuktian motif dalam pemenuhan unsur kesengajaan (opzet) dan rencana (moord) dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam beberapa sesi persidangan, sebenarnya telah tersaji beberapa fakta yang disajikan guna membuktikan kebenaran motif tersebut. Sebut saja keterangan saksi dan para tersangka yang kemudian diuji dengan alat deteksi kebohongan atau tes poligraf, perilaku para tersangka maupun korban yang terekam (CCTV) .

Namun bagi Jaksa, pembuktian motif tersebut bukanlah suatu keharusan. Jaksa hanya memiliki kewajiban membuktikan unsur (bestandeel delict). Selama alat bukti cukup untuk memenuhi unsur pasal yang didakwakan, penuntut umum tidak dibebankan pembuktian motif sebagai dasar penuntutan yang ternyata tidak menuntut pidana tertinggi terhadap seluruh tersangka.

Namun tidak demikian untuk hakim sebagai sang pengadil. Motif menjadi pondasi penting dalam pembentukan keyakinan hakim, sebagai alasan, misalnya, untuk menghilangkan sifat tindak pidana (straf-uitsluitings-gronden), maupun memaafkan pelaku (feit d'xcuse), apabila ingin mengamini tuntutan Jaksa.

Dalam hukum pidana, dikenal adanya teori pembuktian (bewijstheorie) sebagai dasar keyakinan hakim. Di antara beberapa bewijstheorie tersebut, ada teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (laconviction raisonne).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun