Ada asumsi yang menyatakan bahwa bharada E bisa berpeluang lolos dari jerat pidana.Â
Ungkap Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan.. dasar yang di pakai terdapat pada Pasal 51 ayat 1 KUHP, tertulis; "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Artinya pendapat tersebut bisa diterima tapi ada pengecualian dan dapat dibantahkan. Karena proses  yang diberikan oleh penyidik kepada tersangka Bharada E sudah dalam gelar perkara.
Artinya masi ada bukti-bukti baru yang sementara di kembangkan oleh pihak Kepolisian...hemat pikir saya, pembuktian dan putusan akhir di tentukan oleh Hakim  (asas ultimum remedium. )Â
dalam pengembangan kasus penembakan Brigadir J, sementara tersangka Bharada E dikenakan Pasal 338 jucnto Pasal 55 dan Pasal 56. Terkait tiga pasal tersebut juga akan menguak pengungkapan siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.Â
Dengan terkuaknya  beberapa pelaku, salah satunya tersangka Irjen  F S dan beberapa ajudan lainnya yang telah di umumkan secara langsung oleh (Kapolri) listyo Sigit Prabowo, maka dengan alasan  motif pelecehan belum sepenuhnya menjadi dasar yang  kuat.  Kita tunggu saja pengembangan selanjutnya.
Secara khusus upaya tersangka Bharada E meminta  Perlindungan hukum lewat (LPSK) sebagai Justice Collaborator yang didampingi oleh pengacara, bisa dua kemungkinan untuk mendapat keringanan  masa pidana dan akan di jamin kehidupannya kelak.
Kembali kita membaca penerapan  dan Penghapusan Pidana Karena Menjalankan Perintah Undang-Undang Pasal 50 KUHP.
Suatu perbuatan atau tindakan menjalankan perintah perundang-undangan telah disebutkan dalam Pasal 50 KUHP yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan ketentuan melaksanakan perintah atau ketentuan undang-undang terhadap sesuatu tindakannya itu, maka seseorang tersebut tidak dapat dipidana.Â
Namun terdapat beberapa hal yangperlu dipahami terhadap ketentuan penghapusan pidana yang disebutkan dalamPasal 50 KUHP tersebut diantaranya:
1) Suatu ketentuan perundang-undangan terhadap semua peraturan yangdibuat oleh penguasa yang berwenang terhadap maksud tertentu yang manadisebutkan dalam undang-undang.