Mohon tunggu...
Yoska Pranata
Yoska Pranata Mohon Tunggu... Lainnya - Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Dinas PUPRPRKP Prov. Kep. Bangka Belitung

Saya seorang Humas Pemerintah di Pemprov Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Optimalisasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dalam Menunjang Keberhasilan Kinerja

12 Desember 2023   11:05 Diperbarui: 12 Desember 2023   11:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pangkalpinang - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi “Optimalisasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (Sipjaki) Dalam Menunjang Keberhasilan Kinerja Jasa Konstruksi di Swiss Belhotel, pada Kamis (30/11/2023).

Kepala Bidang Jasa Konstruksi Adriansyah menyebutkan rapat ini sebagai bentuk Koordinasi pada sub urusan jasa konstruksi terkait dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sepanjang tahun 2023, menjadi bahan evaluasi bersama untuk penyelenggaraan jasa konstruksi pada tahun 2024.

“Rapat koordinasi sub urusan jasa konstruksi ini membahas segala yang berhubungan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi, baik yang telah dilaksanakan oleh kabupaten, kota, maupun pihak provinsi. masing-masing dari sektor tersebut pasti memiliki metode pelaksanaan jasa konstruksi yang berbeda, memiliki masalah masing-masing dalam pelaksanaannya, usulan yang berbeda-beda, serta evaluasi masing-masing terhadap pelaksanaan jasa konstruksi,” tuturnya. 

Ia menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki harapan bahwa penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menjadikan usaha jasa konstruksi sebagai salah satu pendukung untuk pembangunan nasional dan mendorong partisipasi masyarakat. 

“Maka dari itu diperlukan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. pelibatan masyarakat dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” ungkapnya.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui forum dan rapat koordinasi sub urusan jasa konstruksi. Serta dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan jasa konstruksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun