UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ternyata memuat definisi konten negatif atau disebut pula sebagai konten ilegal.
Definisi konten ilegal ialah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Melihat maraknya konten atau berita negatif yang berkembang di masyarakat, Prodi TI UBSI tergerak untuk memerangi penyebaran tersebut. Salah satu cara yang mereka lakukan yaitu dengan mengadakan pengabdian masyarakat dengan tema melek IT untuk menanyaring berita-berita negatif yang dilakukan di Komunitas MersiFM Fans Club berpusat di Kantor MercyFM yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No.37 Larangan Utara -- Kota Tangerang.
Dalam paparan yang dilakukan oleh team BSI,misalnya ketika kita mendapatkan berita berupa gambar yang cukup provokatif, kita dapat melakukan cek & ricek dengan cara search image di google image untuk melihat apakah gambar tersebut pernah digunakan di website lain atau tidak. Biasanya apabila gambar yang provokatif dan ternyata hoax akan tampil di website lain dengan berita yang berbeda.
Acara yang berlangsung pada tanggal 29 Desember 2019 dan diikuti oleh sekitar 20 an peserta sukses diadakan walaupun dengan waktu yang relative singkat. Kedepannya mereka berharap acara seperti ini dapat diadakan dengan waktu yang lebih lama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H