Mohon tunggu...
yosephnaibaho
yosephnaibaho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Membahas tentang isu sosial, pemerintahan, seni, budaya lokal, pendidikan. Berminat terhadap musik, adat, budaya, serta pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegagalan Pemberantasan Judi Online Berdasarkan Teori Two Step of Flow Komunikasi Kebijakan Publik

17 November 2024   01:43 Diperbarui: 17 November 2024   02:41 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi pada masa sekarang ini membawa banyak dampak kepada kehidupan manusia. Mulai dari dampak positif seperti mempermudah manusia dalam menjalani kehidupannya, dan dampak negatif yang memunculkan banyak penyakit, salah satunya adalah judi online. 

Secara bahasa, judi online adalah kegiatan taruhan uang yang dilakukan secara daring, dengan menggunakan teknologi seperti handphone dan internet. Judi online adalah sebuah candu, dan memiliki banyak dampak negatif bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, kesehatan, mental, dan kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online per tahun 2023 sebesar 168 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp.321 triliun. Angka ini merupakan angka yang sangat besar, dan perputaran keuangannya tidak lagi berada pada ekonomi Indonesia. 

Hal ini mengakibatkan efek domino, dimana perputaran ekonomi dalam negeri tidak lagi meningkat karena transaksi judi online tersebut. 

Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), atau yang sekarang adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan UU tentang pelarangan aktivitas yang mengandung unsur perjudian, yaitu UU No 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat 2. 

Selain itu, terdapat juga peraturan pelarangan konten elektronik yang mengandung unsur judi, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No 172 tahun 2024 tentang pemutusan akses konten elektronik yang melanggar peraturan. Namun, terdapat satu pertanyaan. Dengan adanya peraturan tersebut, mengapa judi online masih beredar dengan luas di tengah masyarakat? 

Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah Indonesia, terlebih Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan pelarangan judi online di tengah masyarakat. Hal ini dapat kita perhatikan di tengah masyarakat, dimana iklan judi online masih beredar dengan luas. 

Salah satu contoh yang baru-baru ini sedang viral adalah kasus Sadbor, seorang konten kreator salah satu media sosial yang berasal dari Sukabumi. Ditangkapnya Sadbor dikarenakan mengiklankan judi online pada platform media sosial miliknya. 

Selain itu, masih banyak cara pengiklanan judi online di Indonesia. Melalui streamer gaming di Youtube, influencer media sosial, artis-artis besar, masyarakat yang memiliki basis massa ataupun pengikut yang banyak, bahkan beberapa iklan judi online dapat ditemui di platform media sosial ataupun media pemerintah.

Hal ini dapat dinilai dari kacamata komunikasi kebijakan publik, melalui salah satu teori, yaitu teori Two Step of Flow, yang dikembangkan oleh Katz, dan Lazarsfeld pada tahun 1948. 

Teori ini mengemukakan bahwa dalam kebijakan publik, peran pemimpin opini dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan publik dapat mempengaruhi pandangan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun