(Kuala Batee, 28/01/2022) Pemerintah Kecamatan Kuala Batee melakukan rapat evaluasi panitia pemilihan Keuchik (P2K) di aula kantor camat kecamatan Kuala Batee.
Dalam kesempatan itu dibahas terkait teknis tata cara pelaksanaan pemilihan, serta pendaftaran balon ( Bakal Calon ) yang akan bertarung di pemilihan yang akan dilaksanakan secara serentak se kabupaten Aceh Daya.
Di sampaikan oleh camat bahwasanya Tata cara pemilihan seluruh tahapan pemilihan merujuk pada Qanun nomor 04 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh
juga tambahnya merujuk  pada Qanun Aceh Barat Daya nomor 15 tahun 2016 tentang pemilihan keuchik secara serentak serta peraturan bupati Aceh barat daya nomor 61 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan Keuchik disampaikan oleh oleh camat kepada tim blogger Kompasiana di sela acara rapat yang berlangsung sampai siang, demikian tutupnya*.
(YS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H